Jogja
Jumat, 29 Januari 2016 - 12:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Tim Pengukuran dan Pendataan Kembali Andalkan Pengamanan Kepolisian

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (18/12/2015). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Tim kembali berharap mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kepolisian.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Koordinasi rencana pengecekan ulang ke lapangan untuk menindaklanjuti keberatan warga terhadap hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo pada Rabu (27/1/2016) kemarin. Tim kembali berharap mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kepolisian.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Assek II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kulonprogo, Triyono, Kamis (28/1/2016). Rapat koodinasi itu dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari tim satgas A dan B, BPN, Pemkab Kulonprogo, Polres Kulonprogo, serta camat dan kepala desa dari setiap wilayah terdampak. “Intinya tim memohon pengamanan dari polres agar pengukuran bisa dilakukan dengan tenang dan hasilnya akurat,” ucap Triyono.

Triyono mengatakan permintaan itu telah mendapatkan tanggapan dari Polres Kulonprogo yang menyatakan siap mengawal dan mengamankan kondisi di lapangan. Dia menambahkan, tim akan berusaha menyamakan persepsi dengan masyarakat sebelum melakukan pengukuran dan pendataan ulang. Tim juga akan melakukan koreksi dengan mencocokkan data yang sudah ada.

Sementara itu menanggapi kecemasan penggarap tanah Pakualaman Ground (PAG), Pemkab Kulonprogo pun berharap mereka bisa mendapatkan kompensasi. Triyono mengatakan, hal itu pernah dibahas PT Angkasa Pura I bersama pihak Puro Pakualaman. Pemkab Kulonprogo sendiri juga telah mengomunikasikan masalah tersebut dengan Pemda DIY meski baru secara informal.

Advertisement

Menurut Triyono, bukan hanya perkara ganti rugi yang perlu difasilitasi, melainkan juga kejelasan mengenai rencana relokasi. Meski demikian, pembahasan lebih lanjut belum bisa dilakukan sebelum hasil penilaian oleh tim appraisal diumumkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif