Soloraya
Jumat, 29 Januari 2016 - 15:15 WIB

PERMAKAMAN SOLO : Retribusi Makam Daksinoloyo dan Pracimaloyo Rp6 Juta/bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok SOLOPOS)

Permakan Solo menuai polemik terkait status penguasaan TPU Daksonolo dan TPUPTacibiui

Solopos.com, SOLO — Nilai retribusi pemakaman dua tempat permakaman umum (TPU), yakni TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo yang masuk ke Pemkot Solo rata-rata Rp6 juta per bulan atau Rp72 juta setahun.

Advertisement

Pengelolaan kedua TPU itu hingga kini menjadi sengketa Pemkot Solo dengan Pemkab Sukoharjo. Kedua daerah ini masih sama-sama ngotot untuk memiliki kedua TPU menjadi aset mereka.

“Retribusi makam dari Daksinoloyo dan Pracimaloyo itu tidak besar. Kami tidak tahu kenapa diperebutkan,” kata Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Tutik Mulyani ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/1/2016).

Tutik justru menilai bukan persoalan retribusi yang menjadi alasan perebutan dua TPU itu. Tutik mengatakan Pemkot tetap berpegangan pada aspek histori dalam pengelolaan untuk TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo. Yakni, secara status tanah makam masuk wilayah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait pengelolaan kedua makam itu.

Advertisement

Saat ini ada enam TPU yang kewenangannya dikelola Pemkot Solo. Keenam TPU ini, di antaranya TPU Bonoloyo, TPU Untoroloyo, TPU Purwoloyo, Makam Prajurit Purwoloyo, TPU Daksinoloyo, dan TPU Pracimaloyo. “Retribusi TPU untuk dewasa Rp150.000 per badan, dan Rp70.000 per badan untuk anak-anak,” katanya.

Sedangkan khusus TPU Mojo untuk makam Tionghoa, besaran tarikan retribusi yang dipatok Pemkot Rp500.000 untuk dewasa, dan anak-anak Rp250.000 per badan. Retribusi pemakaman ini meliputi penggalian makam, penguburan jenazah. Selain itu retribusi digunakan untuk mengelola kebersihan, keamanan dan retribusi lahan makam.

Kasi Pelayanan Pemakaman DKP Solo Sutiyo Joyo Legowo mengatakan rata-rata, tiap pekan jumlah warga dimakamkan di tiap TPU mencapai lima jenazah. Sehingga dikalkulasi, setiap bulan rata-rata ada 20 jenazah yang dimakamkan atau besaran retribusi masuk mencapai Rp3 juta per TPU per bulan.

Advertisement

Dengan demikian, besaran retribusi Pracimaloyo dan Daksinoloyo sekitar Rp6 juta per bulan. Tahun ini, Pemkot menargetkan pendapatan retribusi pemakaman senilai Rp300 juta.

“Dua makam itu sebenarnya tidak hanya untuk warga Solo saja. Tapi berasal dari seluruh daerah, termasuk Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif