Soloraya
Jumat, 29 Januari 2016 - 11:25 WIB

PENDIDIKAN KLATEN : Hanya 6 SMA/SMK Berdiri di Tanah Milik Pemkab Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji coba UN CBT (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Pendidikan Klaten ini terkait pendataan aset SMA/SMK.

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten masih melakukan pendataan aset SMA/SMK yang kewenangannya bakal diambil alih pemerintah provinsi. Dari pendataan sementara, sejumlah aset tanah SMA/SMK diketahui bukan milik pemkab.

Advertisement

Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan pengelola sekolah sudah menyampaikan laporan soal pendataan aset guna proses pengalihan kewenangan SMA/SMK.

Pendataan diantaranya terkait jumlah guru PNS dan non PNS serta aset yang dimiliki masing-masing sekolah. Hanya, saat ini masih dilakukan verifikasi guna memastikan seluruh aset sudah masuk dalam pendataan.

Advertisement

Pendataan diantaranya terkait jumlah guru PNS dan non PNS serta aset yang dimiliki masing-masing sekolah. Hanya, saat ini masih dilakukan verifikasi guna memastikan seluruh aset sudah masuk dalam pendataan.

Dari pendataan sementara, diketahui banyak sekolah yang asetnya bukan milik pemkab. Di Klaten, ada 11 SMA negeri serta 16 SMK negeri.

“Yang menjadi hak milik itu ada enam sekolah. Sisanya [21 sekolah] status tanahnya hak pakai,” jelas dia, Kamis (28/1/2016).

Advertisement

“Laporan sementara hak pakai ini belum dijelaskan apakah milik desa atau yang lain seperti dari Kodam. Kami masih menunggu pendataan lagi,” urai dia.

Terkait status kepemilikan tanah sekolah itu, Sri Nugroho mengatakan pemkab hanya melakukan pendataan.

“Kami pada prinsipnya hanya melakukan pendataan saja. kalau ada aset tanah yang masih hak pakai, nanti kami cantumkan pada keterangan. Untuk langkah selanjutnya seperti apa, itu berada di pemerintah provinsi,” ungkap dia.

Advertisement

Terkait pendataan pegawai PNS dan non-PNS, Sri Nugroho menerangkan jumlah total mencapai 2.437 orang. Mereka terdiri atas guru, pengawas sekolah, guru yang diperbantukan di SMA dan SMK swasta, serta tenaga nonkependidikan.

Penjabat (Pj) Bupati Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan soal status kepemilikan aset tanah sekolah perlu pencermatan. Apalagi, banyak sekolah dengan status tanah bukan milik pemkab.

“Yang perlu dicermati masih banyak SMA/SMK yang tanahnya berstatus milik desa. Itu yang harus dicermati. Kalau kami prinsipnya untuk pengambilalihan kewenangan tidak masalah,” urai dia.

Advertisement

Jika aset sekolah merupakan tanah kas desa, Jaka mengatakan sesuai dengan UU Desa perlu dilakukan penggantian tanah yang sebanding. “Sebanding itu juga harus mempertimbangkan soal letak tanah,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif