Soloraya
Jumat, 29 Januari 2016 - 10:25 WIB

PENATAAN PKL SUKOHARJO : PKL Solo Baru dan Jensud Dibagi 3 Zona

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bundaran Tanjunganom, Grogol, Solo, Jumat (29/11/2013). (Dok/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Sukoharjo dilakukan untuk memperindah kota.

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mulai menata para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dua lokasi, yakni sepanjang Jl. Ir. Soekarno Solo Baru dan Jl. Jenderal Sudirman (Jensud) Sukoharjo.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan penataan PKL di dua ruas jalan protokol dibagi tiga zona.

Menurut dia, zona I yakni PKL yang berjualan di sekitar Bundaran Tanjung Anom hingga Simpang Empat Pandawa, zona II yaitu PKL di Simpang Empat Pandawa hingga Jembatan Bacem. Sementara zona III yaitu para PKL di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman.

Advertisement

Menurut dia, zona I yakni PKL yang berjualan di sekitar Bundaran Tanjung Anom hingga Simpang Empat Pandawa, zona II yaitu PKL di Simpang Empat Pandawa hingga Jembatan Bacem. Sementara zona III yaitu para PKL di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman.

“Kami sudah menyosialisasikan penataan kepada para PKL baik yang berjualan di sepanjang Jl. Ir. Soekarno atau kawasan Solo Baru maupun Jl. Jenderal Sudirman,” kata dia, Kamis (28/1/2016).

Penataan PKL di zona I atau kawasan Solo Baru telah dilakukan pada pekan lalu. Para PKL dilarang berjualan di sekitar taman kota yang terdapat di sisi barat dan timur ruas jalan.

Advertisement

“Kami tetap mengedapankan upaya persuasif terhadap para PKL. Toh, penataan para PKL demi kemajuan pembangunan di Sukoharjo,” ujar dia.

Setelah penataan PKL di zona I rampung, maka dilanjutkan zona II mulai dari Simpang Empat Pandawa hingga Jembatan Bacem. Begitu pula dengan penataan PKL di zona III di sepanjang Jl. Jenderal Sudirman tepatnya mulai dari Simpang Empat Bulakrejo hingga Simpang Lima Sukoharjo.

Lebih jauh, Sutarmo menambahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo ihwal penataan para PKL.

Advertisement

“Sesuai aturan baru, PKL yang berjualan di trotoar akan diperingatkan DPU Sukoharjo. Sementara penataan PKL tetap kewenangan kami,” tambah dia.

Di sisi lain, seorang PKL di kawasan Solo Baru, Suyadi, 38, tak mempermasalahkan penataan PKL yang dilakukan Pemkab Sukoharjo.

Dia dan para PKL lainnya sepakat mendukung upaya Pemkab untuk menjaga keindahan kota khususnya di kawasan Solo Baru. Kendati demikian, Pemkab juga harus memberikan solusi alternatif lokasi berjualan bagi para PKL.

Advertisement

Dia mengaku ikut menghadiri pertemuan yang digelar Satpol PP Sukoharjo untuk membahas penataan PKL. Pertemuan itu juga dihadiri manajemen pusat perbelanjaan atau mal seperti Hartono Trade Center (HTC) di kawasan Solo Baru.

“Berdasar informasi yang saya terima, kemungkinan lokasi berjualan para PKL dipindah ke kawasan Patung Kuda,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif