Umum
Jumat, 29 Januari 2016 - 21:00 WIB

KASUS PELINDO II : RJ Lino Batal Diperiksa dengan Alasan Serangan Jantung, KPK Siapkan Dokter

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Pelindo II tentang pengadaan Quay Container Crane (QCC) terus disidik KPK. Namun RJ Lino batal diperiksa dengan alasan serangan jantung.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino, Jumat (29/1/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu urung hadir lantaran mendadak terkena serangan jantung ringan.

Advertisement

Dengan alasan itu, RJ Lino kemudian menjalani observasi di rumah sakit. “Sejak kemarin setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pak Lino mengalami sesak dan harus dirawat di rumah sakit,” ujar penasihat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.

Melihat kondisi kliennya tersebut, dia kemudian mengirimkan surat keterangan sakit ke penyidik KPK. Selain menyampaikan surat, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan kepada RJ Lino hingga satu pekan ke depan. “Kami harap KPK mau menunda pemeriksaan tersebut, karena kondisi Pak Lino memang sedang sakit,” jelas dia.

Maqdir menambahkan sakit yang diderita RJ Lino bukan dibuat-buat. Dia bahkan mengaskan, sejak awal kliennya tersebut sudah siap untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Namun demikian, seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim kemarin kondisi fisiknya berangsur menurun. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan di KPK, Lino tak bisa memenuhi panggilan dari KPK.

Advertisement

Pengacara yang beberapa kali menangani kasus praperadilan tersebut juga mengatakan, sakit yang diderita oleh kliennya tersebut sudah cukup lama. Terutama setelah kasus yang menimpa Lino akhir-akhir ini. “Sebagai manusia biasa bisa jadu mengalami stress, terlebih dia harus menghadapi kasus akhir-akhir ini,” jelas dia.

Nada Maqdir berubah seusai ditanya tentang kemungkinan jika kliennya tersebut ditahan oleh KPK. Menurut dia, untuk menahan seseorang perlu memperhatikan kepentingannya. Selain itu penahanan tersebut juga harus sesuai undang-undang.

Sementara itu komisioner KPK, La Ode M. Syarif membenarkan bahwa tersangka kasus oengadaan QCC tersebut tidak datang karena sakit. Dia pun saat ini sedang berkoordinasi dengan bagian penindakan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. “Kalau mengenai pemanggilannya kapan, kami masih berkoordinasi dengan bagian penindakan,” jelas La Ode.

Advertisement

Dia memaparkan, jika dalam pemanggilan kedua mantan Dirut Pelindo II tersebut tidak memenuhi undangan KPK. Bukan tidak mungkin pihaknya akan menyedikan dokter untuk second opinion. “Jika dimungkinan pasti akan kami lakukan,” ujarnya.

Mengenai kerugian negara, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan BPKP dan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Namun demikian, sesuai dengan perhitungan internal dari KPK yang dibantu oleh ahli, kerugian akibat harus tersebut mencapai US$3,6 juta. “Sedang proses jadi ditunggu saja. Tetapi jumlahnya kan tak jauh beda,” pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari penetapan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan tuga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II 2010 silam. Lino sempat menggugat penetapannya tersebut dengan mengajukan praperadilan. Namun, Selasa (26/1/2016) kemarin gugatannya dimentahkan olah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif