Jaminan sosial dari BPJS dan Jasa Raharja ada pembagian kewenangan
Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menerima layanan penjaminan pada korban kecelakaan tunggal, sementara kecelakaan karena angkutan umum dicover Jasa Raharja.
Hal ini disepakati oleh keduanya dalam Evaluasi Kerjasama BPJS Kesehatan Divisi Regional VI DIY-Jateng dan PT Jasa Raharja Persero DIY-Jateng di Hotel Eastparc, Jumat (29/1/2016).
Kepala Divisi Regional VI DIY-Jateng Maya Amiarny Rusady mengatakan, kesepakatan ini merupakan turunan dari kesepakatan yang telah dijalin di tingkat Pusat. Kesepakatan antara Jasa Raharja Pusat dan BPJS Kesehatan Pusat tersebut dituliskan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) untuk segera ditindaklanjuti daerah.
Pihaknya menjelaskan, dalam SEB dipaparkan kewenangan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dalam hal penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pada dasarnya penjamin utama adalah jasa Raharja. Kalau jelas bukan diwenangi Jasa Raharja baru dilimpahkan pada kami [BPJS Kesehatan],” kata Maya pada Harianjogja.com usai acara, Jumat sore (29/1/2016).
Kasus kecelakaan yang tidak bisa dijamin Jasa Raharja dan dilimpahkan kepada BPJS Kesehatan adalah kasus kecelakaan tunggal.
“Kalau Jasa Raharja itu bukan [menjamin] kecelakaan tunggal,” tegasnya lagi.
Menurutnya pembagian tugas ini tidak menjadi kendala bagi BPJS Kesehatan karena BPJS Kesehatan sendiri sudah terbiasa menangani klaim kasus kecelakaan tunggal.
“Sekarang aturannya sudah jelas. Ada kewenangannya sendiri,” ucapnya.