Soloraya
Kamis, 28 Januari 2016 - 09:30 WIB

PERMAKAMAN SOLO : Pemkab Sukoharjo Usulkan Pengelolaan TPU dengan Bagi Hasil

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman (JIBI/Solopos/Dok/)

Permakaman Solo, Pemkab Sukoharjo mengusulkan bagi hasil dalam pengelolaan 2 TPU dengan Pemkot Solo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo mengusulkan dua Tempat Permakaman Umum (TPU) Daksinoloyo di Kecamatan Grogol dan Pracimaloyo di Kecamatan Kartasura dikelola bersama Pemkot Solo dengan sistem bagi hasil atau profit sharing. Namun, hak pakai kedua permakaman itu tetap diserahkan Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (27/1/2016). Pemkab Sukoharjo meminta hak pakai dua TPU tersebut lantaran berada di wilayah administrasi Sukoharjo. Namun, pengelolaan permakaman bisa dilakukan Pemkot Solo dengan sistem bagi hasil atau profit sharing.
Pembagian pendapatan dari pungutan retribusi permakaman berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo. “Kami tidak muluk-muluk dan ngotot ihwal permasalahan pengelolaan permakanan itu. Tidak ada masalah jika dikelola bersama dengan Pemkot Solo asal hak pakai permakaman milik Pemkab Sukoharjo,” kata dia, Rabu.

Dia mencontohkan sistem bagi hasil antara Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo dilakukan saat proses lelang penyeberangan Sungai Bengawan Solo pada 2013 lalu. Penyeberangan sungai itu menghubungkan antara Kecamatan Jebres, Solo dengan Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban. Hasil lelang senilai kurang lebih Rp20 juta dibagi rata Pemkab Sukoharjo dengan Pemkot Solo.

Menurut Widodo, berbagai keterangan, data dan hasil observasi di lapangan yang dilakukan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi acuan utama pembahasan permasalahan itu di tingkat pusat.

Advertisement

“Tim dari Kemendagri hanya turun lapangan satu kali pada Selasa (26/1/2016). Nanti, giliran Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo yang diundang ke Jakarta untuk melakukan pertemuan lanjutan,” ujar dia.

Berdasar pertemuan dengan tim dari Kemendagri, Pemkot Solo mengklaim berhak mengelola permakaman lantaran mempunyai nilai histori yakni lahan eks Keraton Solo. Bahkan, Pemkot Solo telah menerbitkan regulasi untuk mengelola kedua permakaman itu yakni Perda No 9/2011 tentang Retribusi Daerah.

Menurut Widodo, pencatatan aset daerah berupa kedua permakaman itu oleh Pemkot Solo menyalahi aturan. Kedua permakaman itu tercatat dalam kartu inventasir barang (KIB) C berupa bangunan atau gedung. Semestinya, aset daerah berupa tanah atau lahan dicatat dalam KIB A.

Advertisement

“Saya pikir Pemkot Solo tidak menelusuri aturan mengenai tanah eks Keraton Solo sebelum menerbitkan perda. Itu salah besar jika melakukan pungutan retribusi permakaman karena harus ada landasan utama sebelum menerbitkan perda.”

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sukoharjo, Eko Adji Arianto, mengatakan menghormati keputusan yang diambil Kemendagri ihwal polemik permakaman. Kedua belah pihak baik Pemkab Sukoharjo maupun Pemkot Solo bakal mematuhi keputusan Kemendagri. Dia berharap tak ada lagi permasalahan persengketaan permakaman pada masa mendatang. Terlebih, permasalahan itu muncul sejak puluhan tahun lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif