Soloraya
Kamis, 28 Januari 2016 - 18:40 WIB

JAMINAN KECELAKAAN KERJA : Taspen: Pemkab Klaten Ngemplang Iuran JKK dan JKM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jaminan Kecelakaan Kerja, Ternyata Pemkab Klaten menunggak JKK dan JKM selama empat bulan terhitung Juli-Oktober 2015.

Solopos.com, SOLO–Pemkab Klaten ngemplang pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pegawai negeri sipil (PNS) selama empat bulan, terhitung Juli-Oktober 2015. Akibatnya, puluhan permohonan pengajuan klaim selama periode itu tak bisa dibayarkan.

Advertisement

Kepala Cabang PT Taspen Persero Solo, Tawab, menyebutkan ada 35 permohonan pengajuan klaim baik JKK maupun JKM PNS Klaten yang hingga kini masih tertahan dan belum dibayarkan. PT Taspen akan membayarkan klaim itu, sepanjang Pemkab setempat melunasi tunggakan iuran JKK dan JKM. Tunggakan iuran JKK dan JKM yang harus dilunasi Pemkab mencapai Rp1 miliar lebih.

“Dari enam kabupaten dan satu kota di Soloraya berada di bawah PT Taspen Solo, hanya Klaten yang menunggak iuran JKK dan JKM. Tunggakan itu terhitung Juli-Oktober 2015, November sampai Januari tidak ada masalah,” ungkapnya kepada wartawan dalam jumpa pers Sosialisasi PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Solo, Kamis (28/1/2016).

Dia berulang kali telah berkoordinasi dengan Pemkab setempat ihwal persoalan itu. Namun hingga kini Pemkab belum melunasi tunggakan iuran tersebut. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip no premi no klaim (tidak ada setoran tidak ada pembayaran). Sehingga bagi Pemda yang belum membayarkan iuran, maka PT Taspen tidak akan melayani pembayaran JKK dan JKM bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.  Program JKK dan JKM bersifat wajib dan seluruh iuran ditanggung Pemerintah. Bagi PNS Pusat iuran dibebankan pada APBN, sedangkan PNS daerah dibebankan APBD.

Advertisement

“Iuran JKK dan JKM disetor ke PT Taspen setiap bulan. Besaran iuran untuk JKK 0,24% dan iuran JKM 0,30% dari gaji pokok,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan JKK dan JKM mulai diberlakukan 1 Juli 2015, meliputi perawatan dan pengobatan bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara bagi PNS yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima uang duka, santunan kematian, biaya pemakaman, serta beasiswa untuk satu anak. PT Taspen Solo saat ini mengelola 94.590 PNS. Selain PNS, PT Taspen juga mengelola pensiunan PNS sebanyak 95.929 orang, dengan jumlah pembayaran per bulan rata-rata Rp225 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno mengatakan Pemkot telah mengikutsertakan seluruh PNS untuk program JKK dan JKM sejak Juli tahun lalu. Iuran JKK dan JKM bersumber dari APBD Solo, tanpa memotong gaji pegawai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif