Jaminan kecelakaan kerja, Pemkab Klaten sebetulnya sudah menganggarkan iuran JKK dan JKM di APBD 2015.
Solopos.com, KLATEN–Penjabat (Pj) Bupati Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan anggaran guna membayar iuran jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS sudah dianggarkan pada APBD 2015. Namun, proses pembayaran masih menunggu kejelasan aturan.
“Sejak awal sudah kami anggarkan, tetapi belum ada kepastian apakah harus ke PT Taspen atau BPJS. Begitu surat itu muncul, apa itu bisa berlaku surut? Yang sudah terlewat bulan apa bisa dibayarkan,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/1/2016).
Jaka menjelaskan surat terkait kejelasan pembayaran iuran JKK dan JKM diterima pemkab sekitar Desember lalu. Ia meminta PT Taspen dan Pemkab duduk bareng membahas pembayaran iuran JKM dan JKK itu.