Soloraya
Kamis, 28 Januari 2016 - 20:53 WIB

INFRASTRUKTUR SOLO : Kawasan RS Siloam Dilarang Dibangun Mal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekomendasi blok plan RS Siloam Solo. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Solo, Pemkot melarang pembangunan mal di kawasan terpadu Siloam.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo melarang pembangunan mal maupun pusat perbelanjaan sebagai fasilitas pendukung di kawasan terpadu Siloam. Larangan tersebut masuk dalam rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang diberikan Pemkot pada PT Manyala Harapan sebagai pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (28/1/2016), PT Manyala Harapan mengajukan rencana pembangunan rumah sakit (RS), hotel, sarana pendidikan dan fasilitas pendukung lain di kawasan terpadu Siloam. Sejumlah fungsi tersebut akan dibangun satu konstruksi/gedung dengan 29 lantai dan ketinggian maksimal 123 meter.

“Kami tidak merekomendasi pembangunan pusat perbelanjaan sebagai salah satu opsi fasilitas pendukung. Kalau hanya apotek masih boleh karena itu berkorelasi dengan RS,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Agus Djoko Witiarso, saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan Komisi II DPRD di Gedung DPRD.

Larangan pendirian mal juga didasari keberadaan Pasar Kembang yang tak jauh dari lokasi proyek. Diketahui, Perda No.1/2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional melarang pendirian toko modern radius 500 meter dari pasar tradisional. Agus mengatakan rekomendasi yang disusun Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) sudah final sebagai prasyarat penerbitan IMB.

Advertisement

“Pembangunan ke depan wajib mengacu rekomendasi teknis,” kata dia.

Merujuk dokumen rencana pemanfaatan ruang, pembangunan Siloam sudah memenuhi ketentuan ketinggian maksimal dan jumlah lantai. Angka ruang parkir sebanyak 20% dari total luas lahan juga sudah diterapkan dalam perencanaan. Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebagai fungsi lahan hijau di Siloam bahkan melebihi rekomendasi (minimal 20%) yakni 24,01%. “Kajian pemanfaatan ruang sudah klir. Tinggal nanti praktiknya yang perlu diawasi,” ujar Sekretaris Komisi II, Supriyanto.

Di sisi lain, dia masih menyoal rencana penerbitan satu IMB dengan berbagai peruntukan. Menurut Supri, kajian seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mesti jelas dan mengkaji setiap fungsi bangunan.
“Oke IMB-nya satu karena bangunan memang hanya satu konstruksi. Cuma kajiannya harus benar-benar spesifik melihat peruntukan bangunan.”

Advertisement

Anggota Komisi II, Janjang Sumaryono Aji, mencontohkan RS butuh instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang lebih rumit dibanding pusat pendidikan. Demikian halnya sekolah yang butuh ruang terbuka hijau spesifik seperti lapangan. “Setiap bangunan memiliki karakteristik. Nanti poin-poin ini akan dibuat terpadu juga atau seperti apa? Tim kajian harus menjelaskan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif