Tambang ilegal di Gunungkidul digerebek, dua orang ditetapkan menjadi tersangka
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di Bunder, Kecamatan Patuk, Selasa (26/1/2016) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijat Priyambodo mengungkapkan dua orang tersebut ialah Suki warga Piyungan, Bantul dan Maryono warga Patuk.
Penetapan dua orang tersangka ini telah dilakukan sejak Selasa malam. Maryono sendiri dinilai sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam penambangan tanah uruk tersebut, sementara tiga orang lainnya berstatus saksi.
“Sk merupakan pemilik dan Mr sebagai koordinator. Saat ini penyidikan masih terus dilanjutkan untuk pengembangan,” ujarnya, Rabu (27/1/2016).
Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil melakukan penertiban terhadap penambang tanpa izin di Bunder, Patuk pada Selasa siang. Penertiban bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lokasi penambangan.