Jogja
Rabu, 27 Januari 2016 - 15:21 WIB

Tambang Ilegal Digerebeg, Seorang Penambang dan 2 Alat Berat Diamankan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti backhoe yang digunakan untuk menambang tanah uruk di Desa Bunder, Kecamatan Patuk yang diamankan di Markas Kepolisian Resor Gunungkidul, Selasa (26/1/2016).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal di Gunungkidul digerebeg, seorang penambang dan dua alat berat diamankan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul menertibkan aktivitas penambangan tanah uruk yang beroperasi tanpa izin di Desa Bunder, Kecamatan Patuk, pada Selasa (26/1/2016).

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijat Priambodo menuturkan, pelaku penambangan liar yang diamankan berinisial SI, warga Bantul.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat backhoe, yang digunakan untuk menambang dan tanah hasil keruk.

Penertiban ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lokasi penambangan.

Advertisement

Petugas mendapati bahwa benar terjadi aktivitas penambangan menggunakan alat berat, dan pelaku tidak bisa menunjukkan izin pertambangan, maka jajaran Satreskrim langsung melakukan penyegelan.

Kini IS bersama peralatan yang digunakan untuk menambang, diamankan di Markas Polres Gunungkidul. Sekaligus dimintai keterangan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, dari keterangan pelaku, aktivitas penambangan tanah uruk itu sudah berjalan sekitar sepuluh hari. Tanah yang diambil dari lokasi digunakan untuk menguruk lokasi pembangunan ruko yang ada di Sambipitu.

Advertisement

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.4/2009  tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif