News
Rabu, 27 Januari 2016 - 19:00 WIB

SUAP PROYEK KEMENTERIAN PUPR : Anggota Komisi V Budi Supriyanto Bantah Terima Duit Seperti Damayanti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek jalan Ambon membuat anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, diperiksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di KPK. Politikus Golkar itu tampak tergesa-gesa dan membantah keterlibatannya dalam kasus yang menjerat koleganya, Damayanti Wisnu Putranti.

Advertisement

“Saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui,” ucap Budi ketika keluar dari ruang pemeriksaan di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).

Saat disinggung apakah dia menerima duit terkait kasus tersebut, Budi membantahnya. Dia malah kemudian menutupi wajahnya dengan amplop coklat yang dipegangnya. “Tidak, tidak [menerima duit],” ucapnya, seperti dikutip Solopos.com dari Detik. KPK sebelumnya sudah memanggil Budi pada Jumat (22/1/2016), namun Budi tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK sejak Jumat (22/1/2016) juga sudah mencegah Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng keluar negeri selama enam bulan dalam kasus ini. Namun rekannya, anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, yang ruangannya juga digeledah KPK, tidak kena cekal.

Advertisement

Hari ini, dilaporkan Antara, KPK juga memeriksa So Kok Seng setelah pada Selasa (26/1/2016) diperiksa KPK selama sekitar 10 jam. Namun seusai diperiksa ia tidak mau berkomentar apapun dan hanya bersembunyi di balik badan ajudannya sambil masuk ke taksi saat keluar dari Gedung KPK.

Perusahaan Aseng diduga adalah rekanan dalam pembangunan jalan di sekitar Pulau Seram dengan panjang sekitar 5 kilometer dengan anggaran sekitar Rp60 miliar. Rombongan Komisi V DPR juga diketahui pernah melakukan kunjungan kerja di Pulau Seram terkait proyek tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya, yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka. Mereka terkait dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Advertisement

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total, komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan. Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif