Pilkada Kulonprogo akan segera digelar. KPU Kulonprogo mensyaratkan calon independen yang maju pada pilkada harus mendapat dukungan sebanyak 8,5% dari jumlah total warga.
Harianjogja.com, WATES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonorogo mensyaratkan calon independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat harus mendapat dukungan sebanyak 8,5% dari jumlah total warga. Meski demikian, hal ini masih mungkin berubah karena pembahasan UU No.8 Tahun 2015 yang masih berjalan.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini mengatakan bahwa pembahasan undang-undang tersebut kemungkinan juga membahas mengenai calon independen, seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serempak lalu. Dukungan untuk pencalon independen sendiri bisa dibuktikan dengan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga pada saat pendaftaran ke KPU.
Dia menjelaskan, sebagaimana pelaksanaan pilkada sebelumnya maka pihaknya akan memastikan jumlah dukungan tersebut valid.
“Kami cek satu-satu kebenarannya,” ujar Isnaini.
Isnaini juga menyebutkan jika pengecekan ini dilakukan dengan datang langsung ke penduduk yang bersangkutan untuk memastikan dukungan mereka. Cara ini dianggap lebih efektif dan jitu dibandingkan dengan metode sampling.
Sementara berdasar perkiraan jumlah penduduk dalam anggaran penyelenggaraan pilkada yang telah diajukan, KPU Kulonprogo menyatakan bahwa total ada 430.000 jiwa di Kulonprogo.