Soloraya
Rabu, 27 Januari 2016 - 23:40 WIB

PERMAKAMAN SOLO : Rencana TPU Solo di Jeruksawit Terganjal, Ini Kendalanya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman (JIBI/Solopos/Dok/)

Fasilitas permakaman Solo, rencana penggunaan lahan di Desa Jeruksawit terkendala Perda RTRW.

Solopos.com, KARANGANYAR–Rencana pembelian tanah di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, untuk tempat pemakaman umum (TPU) warga Kota Solo terkendala Perda RTRW.

Advertisement

Perlu ada revisi Perda bila ingin lahan tersebut bisa digunakan untuk TPU warga Solo. Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui wartawan, Rabu (27/1/2016).

“Di situ [lahan di Jeruksawit] tidak boleh untuk makam. Ya harus disesuaikan bila memang ada arah ke sana. Perda RTRW yang menjadi payung hukum mesti direvisi dulu,” kata dia.

Advertisement

“Di situ [lahan di Jeruksawit] tidak boleh untuk makam. Ya harus disesuaikan bila memang ada arah ke sana. Perda RTRW yang menjadi payung hukum mesti direvisi dulu,” kata dia.

Yuli, panggilan akrabnya, mengatakan revisi Perda RTRW sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2016. Revisi Perda untuk mengakomodasi dinamika kewilayahan di Karanganyar.

Politikus Partai Golkar tersebut menilai ada beberapa kearifan lokal yang mesti dipenuhi terkait rencana pembuatan TPU. Salah satunya, menurut dia, lingkungan TPU harus didesain bagus.

Advertisement

Yuli berharap ada koordinasi antara Pemkot Solo dengan Pemkab Karanganyar terkait rencana pembelian tanah. Sebab ada beberapa hal yang perlu diselaraskan, seperti aspek hukum.

Yuli menuturkan belum ada surat dari Pemkot Solo terkait rencana pengadaan TPU di Jeruksawit. “Prinsip kami terbuka, tapi harus ada koordinasi lebih jauh dengan Pemkab,” kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengonfirmasi masuknya agenda revisi Perda RTRW dalam Prolegda 2016. Agenda tersebut atas usulan eksekutif.

Advertisement

Rencananya, revisi atau penyesuaian RTRW dilakukan di 17 wilayah kecamatan. “Yang kita sesuaikan ya semua wilayah kecamatan, bukan hanya beberapa,” tutur dia.

Bagus mengaku belum mengetahui ihwal rencana pembelian tanah oleh Pemkot Solo di Jeruksawit. Dia juga menyatakan tidak hafal apakah lahan dimaksud sesuai untuk TPU.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Adhe Eliana, mengaku belum mengetahui ihwal rencana pembelian tanah oleh Pemkot Solo di Gondangrejo, untuk permakaman umum. Dia menyarankan Pemkot Solo berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar ihwal agenda tersebut. Politikus Partai Gerindra tersebut meminta warga Jeruksawit tidak ditinggalkan dalam prosesnya.

Advertisement

“Karena ini menyangkut hal sensitif, saya minta warga Jeruksawit dimintai tanggapan dulu. Pemkot Solo juga sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemkab,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif