Soloraya
Rabu, 27 Januari 2016 - 19:53 WIB

NARKOBA SOLO : Kurir SS Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, PN Solo memvonis 2 kurir SS 15 tahun dan 14 tahun dan denda Rp1 miliar.

Solopos.com, SOLO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (27/1/2016), mengganjar kurir sabu-sabu (SS)  Dwi Saputra, 39, warga Banyuanyar, Banjarsari, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Bagus Ramdani, 39, warga Sudiroprajan, Jebres divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Keduanya didakwa memiliki SS seberat 100 gram.

Advertisement

Putusan majelis hakim yang diketuai Parulian SH tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara.

“Kami masih pikir-pikir. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” ujar JPU Didik Ariyanto kepada Solopos.com, Rabu.

Keduanya dibekuk aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu ketika baru turun dari Stasiun Balapan, Solo. Aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam jumlah yang tak sedikit yakni, 100 gram atau 1 ons. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dalam jumlah paket kecil-kecil 1 gram dengan harga Rp1 jutaan.

Advertisement

“Jumlah sabu-sabu yang diedarkan memang cukup banyak, jadi tuntutan kami juga cukup tinggi,” papar Didik.

Menurut Didik, keduanya bukanlah residivis. Namun melihat banyaknya sabu-sabu yang ditemukan, diduga kuat pelaku bukanlah kelas teri. “Biasanya, barang buktinya hanya kecil tak sampai 1 gram. Ini kan 100 gram, jadi tuntutan kami juga cukup berat,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif