Jogja
Rabu, 27 Januari 2016 - 06:20 WIB

KORUPSI : Mantan Pegawai KPU DIY Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi yang melibatkan salah satu tersangka, Sigit Giri Wibowo segera disidang. Saat ini berkas pemeriksaan tersangka yang juga mantan pegawai KPU DIY itu telah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja.

 
Harianjogja.com, JOGJA — Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja, Evan Satria menyatakan berkas pemeriksaan tersangka Sigit Giri Wibowo selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.

Advertisement

“Berkas pemeriksaan telah dinyatakan selesai. Dan hari ini [kemarin] kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Evan, Selasa (26/1/2016).

Sigit adalah mantan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Ia disangka korupsi dalam pengadaan barang dan jasa saat bertugas sebagai penganalisis tata laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM, Sekretariat KPU DIY pada 2013-2014.

Menurut Evan, usai pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Kejari tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jogja. Biasanya, kata dia, jadwal sidang keluar sepekan kemudian. Sementara itu, jaksa penuntut juga akan menyiapkan dakwaan untuk Sigit di persidangan nanti.

Advertisement

Evan menambahkan, sejak awal penyidikan hingga selesai, belum ada penambahan tersangka untik kasus ini. Alhasil, berkas yang disampaikan oleh Kejari atas tersangka Sigit hanya satu berkas.

“Setelah pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, tidak ada penambahan tersangka,” ujar Evan.

Jaksa menjerat Sigit dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan Sigit Rp700 juta.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi KPU DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif