Soloraya
Rabu, 27 Januari 2016 - 17:53 WIB

JUAL BELI KIOS SRAGEN : Dua Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jual beli kios Sragen, ada dua terdakwa dalam kasus penjualan empat kios Pasar Gondang yang disidang di PN Tipikor Semarang.

Solopos.com, SRAGEN–Dua terdakwa kasus jual beli empat kios Pasar Gondang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Rabu (27/1/2016).

Advertisement

Dua terdakwa tersebut adalah mantan Lurah Pasar Gondang, Sugito, 57, warga Dusun Genting, RT 016, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen dan Ketua Paguyuban Pedagang, Sugiyanto, 49, warga Dusun Gondang Tani, RT 017, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen.

Bersama dengan mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono, kedua terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam menjual kios Pasar Gondang nomor 53, 54, 55 dan 56. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (7) Permendagri No. 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan hasil penerimaan jual beli kios harus diserahkan ke kas daerah.

Dalam Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan pengalihan hak guna kios pasar kepada orang lain dipungut biaya sebesar 1% dari nilai jual objek. Dalam Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan penjualan tanah dan/bangunan diusulkan oleh bupati melalui persetujuan DPRD.

Advertisement

“Akibat perbuatan terdakwa, Pemerintah Kabupaten Sragen mengalami kerugian Rp573.200.000 berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Moh. Yasin Joko Pratomo, saat ditemui wartawan di kantornya.

Kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Yasin menegaskan otak dari kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Gondang bukanlah kedua terdakwa, melainkan Nonok Sudjiono yang kini sudah dilorot jabatannya menjadi staf ahli bupati.

Advertisement

“Nonok sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik [Polres Sragen],” terang Yasin.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Maryoto, mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Nonok Sudjiono masih perlu didalami sebelum diserahkan ke Kejari Sragen. Dia enggan menyebutkan alasan di balik lamanya proses penyidikan terhadap kasus itu.

“Kalau sudah saatnya, pasti kami serahkan,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif