Jogja
Rabu, 27 Januari 2016 - 18:21 WIB

HASIL PILKADA GUNUNGKIDUL : Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badingah-Immawan Wahyudi

Hasil pilkada Gunungkidul, masih adalam proses pengusulan pelantikan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Gunungkidul harus menggelar rapat paripurna penetapan calon kepala daerah untuk melengkapi persyaratan dalam pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Rencananya rapat paripurna itu akan dilaksanakan pada Senin (1/2/2016) mendatang.

Advertisement

Selanjutnya berkas dari penetapan itu akan diserahkan ke kemendagri untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah di Gunungkidul.

Kewajiban menyertakan hasil rapat paripurna penetapan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur; Bupati-Wakil Bupati; Walikota-Wakil Walikota tertanggal 19 Januari 2016.

Advertisement

Kewajiban menyertakan hasil rapat paripurna penetapan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur; Bupati-Wakil Bupati; Walikota-Wakil Walikota tertanggal 19 Januari 2016.

SE ini dikeluarkan dalam rangka pengusulan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015.

Sekretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Prijono mengatakan langsung berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menindaklanjuti SE tersebut. Hasilnya pada Selasa (26/1/2016) digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menetapkan rapat paripurna istimewa digelar.

Advertisement

Dia menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, pimpinan dewan diharuskan menggelar paripurna istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih sebelum diserahkan ke Mendagri melalu gubernur.

Tudjuh mengakui, sebelum terbit SE ini, seluruh persyaratan pelantikan sudah terpenuhi, bahkan berkas tersebut juga sudah dikirim ke pemerintah pusat.

“Dengan adanya aturan baru ini, maka kami harus melengkapi lagi. Untungnya jadwal paripurna istimewa sudah ditetapkan, sehingga tinggal melaksanakan saja,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono membenarkan adanya tambahan persyaratan dalam pelantikan bupati-wakil bupati terpilih yang tertuang dalam SE Kemendagri.

Meski ada edaran baru, ia menegaskan bahwa masalah itu tidak akan menganggu proses persiapan pelantikan yang dilakukan.

“Begitu kami dapat tembusan surat itu, kami langsung koordinasi dengan kesekretariatan dewan. Untuk waktu paripurna istimewa kami serahkan ke mereka,” kata Suaprtono.

Advertisement

Dia menambahkan, anggaran sebesar Rp126.787.500 untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015. Selain biaya pelantikan, anggaran ini juga digunakan untuk kegiatan pisah sambut pejabat lama dengan yang baru.

“Semua sudah siap. Tapi untuk waktu pelantikan masih menunggu keputusan dari kemendagri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif