Soloraya
Selasa, 26 Januari 2016 - 20:53 WIB

PERTAMBANGAN ILEGAL KLATEN : Tim ESDM dan Satpol PP Jateng Tertibkan Penambangan di Jatinom

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan penambangan di Klaten. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pertambangan ilegal Klaten, Petugas Pemprov Jateng menertibkan lokasi penambangan ilegal di Jatinom.

Solopos.com, KLATEN–Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menertibkan penambangan di wilayah Klaten, Selasa (26/1/2016). Dalam penertiban kali ini, satu lokasi tambang ditutup sementara lantaran tak memenuhi perizinan.

Advertisement

Ada dua lokasi tambang yang didatangi petugas yakni di wilayah Kecamatan Kemalang serta Kecamatan Jatinom. Satu lokasi tambang yang ditutup berada di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sekitar tiga alat berat berada di lokasi tambang pasir dan batu tersebut. Sejumlah truk pengangkut material terparkir di kawasan tambang.

“Dari informasi yang kami terima, ada kegiatan penambangan di sini. Setelah kami cek, ternyata benar,” jelas salah satu anggota staf sekaligus penyidik dari Dinas ESDM Provinsi Jateng, Rohadi, saat ditemui di lokasi tambang.

Advertisement

Rohadi mengatakan dari keterangan yang diterima, aktivitas pertambangan belum mengantongi izin usaha operasional. “Ini kami masih menunggu pemilik usaha, katanya memiliki izin rekomendasi. Tetapi, dari keterangan yang diterima, usaha pertambangan ini belum ada IUP operasional, masih diurus. Kalau belum ada IUP, otomatis kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung ilegal, artinya tanpa izin,” ungkapnya.

Rohadi menjelaskan untuk sementara aktivitas pertambangan dihentikan hingga pemilik usaha memenuhi seluruh perizinan. Satu alat berat disita dari lokasi tambang guna dibawa ke Balai ESDM Jateng wilayah Surakarta. “Kami masih menunggu armada pengangkut. Karena terbatas armada, kami sita satu alat berat,” urai dia.

Sebelumnya, tim ESDM bersama Satpol PP Jateng mendatangi salah satu pertambangan di wilayah Desa Balerante, Kecamatan Kemalang. Hanya, dari pengecekan tersebut tak ada aktivitas di lokasi tambang.
Meski demikian, tim mendapati sebuah ekskavator terparkir di lokasi tambang. Dari pengecekan tim, operator belum lama meninggalkan lokasi lantaran kondisi mesin alat berat masih panas serta kunci masih berada pada alat berat. Diduga, sebelumnya para pekerja sudah mengetahui tim dari ESDM dan Satpol PP menuju ke lokasi.
Setelah beberapa saat di lokasi yang berada di tepi Kali Woro, pemilik usaha mendatangi lokasi. Dalam kesempatan itu, pemilik diperingatkan agar melengkapi perizinan ke pemerintah provinsi jika menambang di lokasi tersebut. Pemilik usaha diketahui memiliki surat izin rekomendasi rehabilitasi lahan kritis pada pekarangan seluas 12 ha yang dikeluarkan di tingkat kabupaten tertanggal 31 Juli 2015. Dalam surat itu menjelaskan rehabilitasi lahan kritis dilakukan untuk menata, memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan menjadi lahan potensial pertanian dan perkebunan.

Advertisement

Pemilik usaha, Basiyo Bowo Suroto, mengaku selama ini tak menjalankan usaha pertambangan. “Kalau pertambangan saya belum. Baru menjalankan sesuai dengan perintah atas rekomendasi yakni normalisasi lahan dari pemerintah daerah. Saya hanya menjalankan seperti surat rekomendasi,” jelas dia.

Terkait instruksi agar mengajukan perizinan sebelum melakukan usaha pertambangan di wilayah tersebut, ia mengatakan segera mengurus. “Sesuai petunjuk kami diminta melengkapi perizinan kalau mau menambang di sini,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif