Soloraya
Selasa, 26 Januari 2016 - 21:40 WIB

PERMAKAMAN SOLO : Pemkot Kaji Ulang Retribusi TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPU Daksinoloyo Solo (JIBI/Dok/Solopos)

Permakaman Solo, Pemkot berencana mengkaji ulang retribusi di dua lahan permakaman karena dipersoalkan Pemkab Sukoharjo.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengkaji tarikan retribusi permakaman di tempat permakaman umum (TPU) Daksinoloyo dan Pracimaloyo. Kajian dilakukan lantaran tarikan retribusi dikedua makam dipersoalkan Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Yulistianto mengatakan selama ini penarikan retribusi permakaman untuk biaya gali liang. Namun, Budi  siap mengkaji ulang tarikan retribusi permakaman di TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo. Pemkot hanya berpegangan pada fakta sejarah bahwa tanahnya masuk wilayah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait pengelolaan kedua makam itu.

“Pegangan kami hanya fakta sejarah itu. Tapi kalau memang tarikan retribusi di sana salah, kami siap mengkaji lagi,” katanya ketika dijumpai Solopos.com, Selasa (26/1/2016).

Budi mengakui selama ini Pemkot belum mengantongi sertifikat kepemilikan tanah TPU Daksinoloyo maupun Pracimaloyo. Namun, kedua TPU itu tercatat dalam aset Pemkot. Budi menuturkan proses pembuatan sertifikat atas kepemilikan TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo di wilayah Kabupaten Sukoharjo selama ini diganjal Pemkab setempat. Hal ini lantaran belum dikeluarkannya surat keterangan tanah (SKT) dari kelurahan setempat.

Advertisement

Budi menilai SKT sangat penting menunjukkan bahwa status tanah yang digunakan untuk makam selama ini milik Pemkot. Namun pihak kelurahan setempat belum mau menerbitkan SKT. Pemkot sudah berusaha berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo ihwal penyelesaian tanah makam tersebut. Namun hingga kini belum ada titik temu di antara kedua belah pihak.

“Makam Daksinoloyo dan Pracimaloyo itu terdaftar sebagai aset Pemkot. Hanya memang belum ada sertifikatnya,” kata dia.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Hasta Gunawan merasa yakin dan optimistis dua lahan TPU itu tidak lepas dari tangan Pemkot. Hasta telah menyerahkan penyelesaian sengketa pengelolaan TPU kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Agraria.

Advertisement

Hasta meminta kedua kementerian itu bisa merampungkan sengketa lahan TPU tersebut. Menurutnya, Pemerintah Pusat akan sangat adil dalam menentukan pengelolaan kedua makam. Namun, Hasta  berharap dalam penyelesaian ini, Pemerintah Pusat tidak meninggalkan aspek sejarah. Persoalan pengelolaan pemakaman sudah berlangsung lama dan hingga kini masih menjadi rebutan antara Pemkab Sukoharjo dengan Pemkot Solo.

“Dua TPU saat ini masih dikelola Pemkot, akan tetapi semua warga dari luar daerah bisa memanfaatkan,” katanya.

Disinggung terkait retribusi permakaman, Hasta berdalih sebenarnya pengelolaan retribusi bukan tujuan utama, akan tetapi mengedepankan pemanfaatan TPU untuk semua warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif