News
Selasa, 26 Januari 2016 - 21:30 WIB

KASUS NARKOBA : BNNP Tangkap Tangan Kurir Narkoba di Colomadu Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus narkoba ini terungkap setelah kurir narkoba ditangkap di kawasan sebelah barat Kota Solo, tepatnya di Ngasem, Colomadu, Karanganyar.

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Agung Prabowo, warga Colomadu, Karanganyar. Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol. Amrin Remico mengatakan kurir narkoba itu ditangkap saat hendak mengambil sabu-sabu 197 gram.

Advertisement

”Anggota kami menangkap tangan AP [Agung Prabowo] ketika hendak mengambil satu bungkus sabu-sabu di Perempangan Ngasem Solo pada Kamis [21/1/2016] lalu,” katanya dalam gelar perkara di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Selasa (26/1/2016).

Penangkapan terhadap kurir narkoba itu, jelas Amrin, bermula adanya informasi dari masyarakat adanya sesorang akan mengambil narkoba di wilayah Ngasem, Colomadu, Karanganyar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan sejumlah petugas BNNP Jateng.

Petugas dibagi dalam dua tim. Tim pertama berjaga di rumah pelaku di Colomadu, Karanganyar, dan tim kedua berjaga di sekitar Perempatan Ngasem. Tim pertama memonitor Agung Prabowo sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis [21/1/2016], ke luar dari rumah menggunakan sepeda motor menuju ke Ngasem.

Advertisement

Sesampainya di lokasi, Agung Prabowo terlihat mengambil bungkusan plastik dari semak-semak di pinggir jalan. Tim kedua yang telah berada di lokasi langsung melakukan menangkap pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan plastik tersebut ternyata berisi sabu-sabu seberat 197 gram.

”AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Amrin yang juga mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Tersangka dijerat melanggara Pasal 114 ayat UU No 35/ 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Agung Prabowo kepada petugas mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil barang di daerah Ngasem.

Advertisement

“Baru dua kali mengambil sudah ditangap petugas,” kata dia. Rencananya, menurut dia, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Soloraya dengan harga satu gram sekitar Rp1juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif