Jogja
Selasa, 26 Januari 2016 - 04:20 WIB

Dukun Cabul Asal Magelang Garap 4 Perempuan Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (nirapadnews.com)

Dukun cabul asal Magelang, Maman Rusman, 54, berhasil ditangkap oleh Direskrimum Polda DIY karena telah melakukan tindakan asusila terhadap empat perempuan asal Sleman.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap Maman Rusman, 54, warga Kebonpolo, Wates, Magelang Utara, Kota Magelang akhir pekan lalu.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap Maman Rusman, 54, warga Kebonpolo, Wates, Magelang Utara, Kota Magelang akhir pekan lalu.

Kakek itu telah mencabuli empat perempuan asal Depok, Sleman dengan modus sebagai dukun memiliki kemampuan membantu pasien yang lama belum memiliki anak.

Adapun keempat korban yang berumur 22 tahun hingga 40 tahun antara lain berinisial TW, MA, EA dan MY. Mereka tercatat sebagai warga Depok, Sleman. Profesi ini telah digeluti tersangka selama setahun terakhir dengan meminta bayaran seikhlasnya.

Advertisement

Selain itu, tersangka juga menyasar perempuan yang menginginkan anak dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Dengan diterapi pijat, tersangka meyakinkan keinginan korban bisa tercapai. Bahkan ada korban yang mengaku seperti terhipnotis saat diterapi sehingga menuruti keinginan tersangka.

“Keempat korban diperdaya dengan berbagai macam alasan. Tapi umumnya modusnya dukun, meyakinkan korban kebanyakan yang belum memliki anak dengan dalih si pelaku bisa mmberi kesembuhan bisa memperoleh anak,” ujar Hudit, Senin (25/1/2016).

Advertisement

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda DIY Kompol Retnowati menambahkan, keempat korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka.  Modusnya adalah menjadwalkan pelaksanaan terapi pijat di rumah tersangka. Selama pelaksanaan terapi itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan meraba tubuh korban hingga mengarah ke persetubuhan.

Awalnya hanya terapi seperti pijat pada umumnya, namun secara perlahan tindakan tersangka justru mengarah ke pencabulan.

Salah satu korban kali terakhir mendapat perlakuan dari tersangka pada 28 Desember 2015 lalu. Para korban saling bercerita kemudian melaporkan ke Polda DIY. Selanjutnya tersangka dipancing kembali untuk melakukan terapi di rumah korban dan diringkus petugas di lokasi tersebut.

Advertisement

“Ada tindakan terapi seperti ditotok, dipijit, awalnya biasa saja tapi lama-lama mengarah ke tindakan cabul,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif