News
Senin, 25 Januari 2016 - 10:40 WIB

PROGRAM 35.000 MEGAWATT : Perpres Percepatan Proyek 35.000 MW Terbit Pekan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kelistrikan (JIBI/Solopos/Dok)

Program 35.000 megawatt dilaksanakan pemerintahan Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt diproyeksi segera terbit pekan ini.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan yang mengukuhkan akselerasi pembangunan proyek pembangkit listrik dalam kurun waktu lima tahun itu sedang dalam proses finalisasi.

“Ya pasti sedang dalam proses semuanya,” ujar Wapres di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan berbeda, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, meyakini beleid tersebut sudah berada di lingkup Istana Kepresidenan dan hanya menuggu ditandatangani kepala negara.

Advertisement

“Saya harapkan mestinya pekan depan [pekan ini] sudah keluar. Saya pikir terakhir itu, saya dengar dan lihat, itu cuma mengonsolidasikan supaya jangan overlaping,”ungkapnya.

Dia menjelaskan beleid berbentuk peraturan presiden itu merupakan penggabungan dari kebijakan-kebijakan lama yang sebelumnya ada di aturan lain.

Kebijakan tersebut kemudian dipertajam dan dirangkum dalam satu aturan demi mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik.

Advertisement

Poin yang tercantum dalam aturan antara lain terkait bauran energi dan pemakaian konten lokal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif