Jogja
Senin, 25 Januari 2016 - 08:55 WIB

PNS KULONPROGO : Ratusan Pegawai Bakal Ditarik, Kualitas & Kuantitas Program Daerah Terganggu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

PNS Kulonprogo mengalami perubahan sejak UU No. 23/2014 diterapkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Terkait pemberlakukan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sekitar 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo akan menjadi urusan dan kewenangan DIY.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Kulonprogo, Bambang Tri Budi Harsono mengatakan, bidang kehutanan nantinya diambil alih menjadi kewengan Pemda DIY.

“Kegiatan pembiayaan, personil, dan dokumen ditarik semua ke provinsi. Kami hanya punya tugas menginventaris dan sudah kami serahkan 17 April 2015 kemarin,” ungkap Bambang, Minggu (24/1/2016)

Bambang memaparkan, saat ini adalah masa transisi sebelum penarikan dilakukan pada awal 2017 mendatang. Bidang kehutanan masih menjalankan sejumlah kegiatan, seperti upaya penurunan lahan kritis, vegetasi lahan, hingga pengelolaan hasil hutan. Hanya saja besar alokasi anggarannya menjadi banyak berkurang. Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan jumlahnya.

Advertisement

“Porsi terbesar memang dari DAK [Dana Alokasi Khusus] dan memang ada penurunan,” ujar dia.

Kondisi tersebut, diakui Bambang mempengaruhi kualias dan kuantitas program, misalnya pada banyaknya bibit pohon yang bisa ditanam dalam kegiatan vegetasi. Pemkab Kulonprogo kemudian menyiasati hal itu dengan menggandeng kalangan swasta, terutama melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR).

“Harapannya masyarakat umum juga menanam secara mandiri sesuai kemampuannya dalam rangka mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan,” ucap Bambang menambahkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif