Soloraya
Senin, 25 Januari 2016 - 18:40 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : MK Tolak Gugatan Amanto, Agus No Comment, Dedy Sudah Memprediksi Hasil Putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni Sukowati vs Agus Fatchur Rahman (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Pilkada Sragen 2015, Agus Fatchur Rahman memilih tidak berkomentar dengan hasil putusan MK yang menolak permohonan gugatan kubu Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto).

Solopos.com, SRAGEN--Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman memilih enggan berkomentar terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHPU yang dilayangkan kubu Amanto.

Advertisement

”Silakan hubungi pengacara saya. Saya no comment saja,” kata Agus dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Senin (25/1/2016).

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi yang diketuai Arif Hidayat menyatakan permohonan kubu Amanto selaku pemohon keberatan terhadap putusan KPU Sragen tidak dapat diterima. Perolehan suara pemohon dalam Pilkada Sragen mencapai 204.676 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 221.366 suara. Dengan begitu terdapat selisih 16.690 suara. Mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 15/2015, permohonan keberatan terhadap hasil pilkada bisa diajukan selama persertase perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak paling banyak 1%.

”Pasangan peraih suara terbanyak adalah 221.366 suara dikurangi perolehan suara pemohon 204.676 suara adalah 16.690 suara. Perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal untuk diajukan permohonan keberatan hasil pilkada. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasa 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK 15/2015,” kata Arif Hidayat dalam video conference yang digelar MK bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Advertisement

Pengacara kubu Amanto, Junaidi Albab Setiawan, belum bisa dimintai konfirmasi terkait putusan MK tersebut. “Maaf, saya tidak jelas mendengar suara Anda,” kata Albab saat dihubungi melalui telepon.

Terpisah, calon Wakil Bupati Sragen terpilih, Dedy Endriyanto, mengaku sudah memprediksi hasil dari putusan MK tersebut. Dia menganggap gugatan yang dilayangkan kubu Amanto bertentangan dengan Pasal 158 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Ditolaknya gugatan PHP Pilkada Sragen dalam sidang pembacaan putusan yang digelar MK pada hari ini sudah kami prediksi. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang jiwa besar dan sikap kesatria,” terang Dedy saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif