Soloraya
Senin, 25 Januari 2016 - 20:40 WIB

PERMAKAMAN SOLO : DPRD SUKOHARJO: Pemkot Solo Langgar Aturan Pungut Retribusi TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman (JIBI/Solopos/Dok/)

Permakaman Solo, DPRD Sukoharjo menilai Pemkot Solo tak berhak memungut retribusi TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo

Solopos.com, SUKOHARJO–DPRD Sukoharjo menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melanggar ketentuan karena memungut retribusi Tempat Permakaman Umum (TPU) Daksinoloyo di Grogol dan Pracimaloyo di Kartasura yang merupakan permakaman berstatus bebas.

Advertisement

Pada sisi lain, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji menyelesaikan polemik permakaman ini pada tahun 2016 ini.

Adanya pelanggaran itu diketahui setelah Komisi I dan III DPRD bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) meminta penjelasan Dirjen BAK Kemendagri, dua pekan lalu.

Advertisement

Adanya pelanggaran itu diketahui setelah Komisi I dan III DPRD bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) meminta penjelasan Dirjen BAK Kemendagri, dua pekan lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Dahono Marlianto, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD tersebut, Senin (25/1/2016), mengatakan pertemuan dengan Dirjen BAK mengungkap satu fakta baru. Otoritas Dirjen BAK mengaku sudah memperingatkan Pemkot Solo agar menghentikan pemungutan retribusi TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo.

Menurut Dirjen BAK, tidak seharusnya Pemkot Solo memungut retribusi karena dua TPU tersebut berstatus bebas atau tidak ada yang memiliki secara sah. Atas kondisi tersebut politikus PDIP itu menilai berarti pemungutan retribusi yang dilakukan Pemkot Solo selama ini merupakan pelanggaran.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com Perda Solo yang mengatur retribusi permakaman No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Belum diketahui perda tersebut merupakan perubahan atas perda sebelumnya atau perda baru.

“Pertanyaannya yang menjadi dasar DPRD dan Pemkot Solo membuat perda yang mengatur retribusi dua TPU itu apa. Kan tidak ada dasar apa pun, sertifikat tanah juga tidak punya kok bisa mengelola dan muncul Perda,” kata Dahono.

Dia tidak mengetahui ada tidaknya tindakan yang akan ditimpakan kepada Pemkot Solo atas tindakan tersebut. Hal itu menjadi kewenangan Dirjen BAK Kemendagri. Terlepas dari itu, lanjut Dahono, permasalahan dua TPU yang sudah lama menjadi polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan Pemkot Solo belum menemui titik terang. Dirjen BAK berjanji menyelesaikan masalah tersebut pada tahun ini.

Advertisement

Menindaklanjuti janji itu utusan Dirjen BAK akan mengecek TPU Daksinoloyo dan Pracimaloyo secara langsung untuk mendapatkan data faktual, bulan ini. Selanjutnya Dirjen BAK akan menggelar pertemuan antara Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo membahas masalah TPU lebih lanjut. Dia berharap ada penyelesaian masalah secara permanen sesuai ketentuan yang ada.

“Misalnya kalau secara ketentuan yang berhak mengelola Sukoharjo ya harus dikelola Sukoharjo. Saya yakin penyelesainnya nanti akan baik buat Sukoharjo maupun Solo,” imbu Dahono.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Titik Murtini, berharap masalah dua TPU itu segera selesai. Menurut politikus PDIP itu penyelesaian yang paling baik adalah solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Dia menyerahkan sepenuhnya penyelesaikan polemik tersebut kepada Dirjen BAK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif