News
Senin, 25 Januari 2016 - 22:15 WIB

PERLINDUNGAN ANAK : Kasus Anak Berhadapan Hukum Kian Banyak, Ini Kata Mendikbud

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anies Baswedan (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Perlindungan anak ditingkatkan lantaran kasus anak berhadapan hukum kian meningkat.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus anak yang berhadapan dengan hukum meningkat dalam lima tahun terakhir.

Advertisement

“Dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 6.147 anak yang mempunyai kasus berhadapan dengan hukum,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan seusai mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/1/2016).

Pada 2011, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 695 anak, kemudian pada 2012 meningkat menjadi 1.413 dan pada 2013 menjadi 1.428 kasus. Angka itu terus meningkat menjadi 2.208 kasus pada 2014, dan hingga Juli 2015 kasus anak berhadapan dengan hukum berjumlah 403.

Advertisement

Pada 2011, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 695 anak, kemudian pada 2012 meningkat menjadi 1.413 dan pada 2013 menjadi 1.428 kasus. Angka itu terus meningkat menjadi 2.208 kasus pada 2014, dan hingga Juli 2015 kasus anak berhadapan dengan hukum berjumlah 403.

Kemudian, jumlah kasus anak yang bermasalah dengan pornografi dan kriminalitas cyber selama lima tahun terakhir berjumlah 1.111.

“Bila ada kekerasan jangan didiamkan, korban melapor kepada guru, guru juga harus memberi tahu orang tua dan melapor ke dinas pendidikan. Bila dianggap perlu, maka bisa dilaporkan ke aparat hukum,” imbuh Anies.

Advertisement

“Sekarang, negara hadir memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan campur tangan terhadap tindak kekerasan,” terang dia.

Terdapat tiga komponen pendekatan penanganan kekerasan pada anak di sekolah yakni penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan.

Pada tahap penanggulangan, mengharuskan sekolah, guru dan pemerintah secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.

Advertisement

Kemudian pada tahap pemberian sanksi yakni regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran tindak kekerasan.

Pada tahap pencegahan, mengharuskan sekolah, guru dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur antikekerasan dan pembuatan kanal pelaporan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif