Soloraya
Senin, 25 Januari 2016 - 13:40 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH BOYOLALI : Pemkab Boyolali Akan Naikkan Tarif Retribusi Sampah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ekskavator yang seharusnya berfungsi mendukung pengolahan sampah di TPA Winong, Boyolali, rusak sejak beberapa waktu yang lalu. Akibatnya fungsi TPA ini jadi tak maksimal. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Pengelolaan sampah Boyolali, Pemkab Boyolali mematok pendapatan dari retribusi sampah senilai Rp60 juta pada 2016.

Solopos.com, BOYOLALI–Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM) Boyolali melalui Bidang Cipta Karya berencana menaikkan retribusi sampah, tahun ini.

Advertisement

Rencana kenaikan retribusi ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan sampah dan manajemen sampah di Boyolali khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali Kota. Seperti diketahui, setiap tahunnya DPU dan ESDM dipatok target pendapatan dari retribusi sampah senilai Rp60 juta.

Menurut Kabid Cipta Karya DPU dan ESDM Boyolali, Arif Gunarto, rencana kenaikan retribusi sampah sudah pernah disampaikan kepada DPRD Boyolali. “Saya sampaikan ke DPRD, ini pelayanan kalau semua dihitung dengan retribusi pendapatan, agak sumir. Apalagi nilai Rp60 juta per tahun itu juga bukan angka yang besar. Kecuali, kalau sampah itu sudah bisa bisa dimanfaatkan menjadi sumber pendapatan yang lain,” kata Arif, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (25/1/2016).

Dia berharap tahun ini sudah bisa membahas kenaikan retribusi sampah. Nilai kenaikan retribusi itu juga akan dibuat agar tidak membebani masyarakat.

Advertisement

Dari data yang diterima Solopos.com, retribusi layanan tempat pembuangan sampah (TPS) yang kemudian masuk ke TPA Winong hanya Rp1.000/kepala keluarga/bulan. Meskipun hanya Rp1.000, namun nilai retribusi ini sering jadi pertanyaan. Begitu sebaliknya, petugas juga sering kewalahan menarik retribusi tersebut.

“Masyarakat sering mempertanyakan, petugas juga sering menanyakan, sudah bayar apa belum?” ujar dia. Belum lagi jika ada petugas yang nakal yang tidak menyetorkan uang retribusi. “Potensi ini kami tekan dengan sering merolling petugas penarik retribusi.”

Selain retribusi untuk sampah rumah tangga, sampah yang masuk ke TPA Winong dari badan usaha juga dikenai retribusi senilai Rp10.000/meter kubik.

Advertisement

Sampah-sampah ini biasanya berasal dari pabrik, rumah sakit, maupun pasar.  Namun, tak sembarangan badan usaha bisa membuang sampah di TPA Winong. “Kalau sudah ada memorandum of understanding [MoU] silakan buang sampah di Winong. Kalau belum MoU ya ndak bisa,” kata dia.

Permasalahannya, ada beberapa badan usaha seperti rumah sakit swasta dan pabrik yang mulai berkembang berusaha masuk ke TPA Winong meskipun belum ada MoU. Padahal, ini berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi itu. DPU dan ESDM sudah berupaya mengirimkan surat kepada badan usaha khusus pabrik-pabrik di Boyolali untuk bisa MoU dengan Pemkab Boyolali jika memanfaatkan TPA Winong. Dari upaya kerja sama itu kemudian akan diatur jenis sampah apa saja yang bisa masuk dan tidak bisa masuk ke TPA Winong.

“Bahan berbahaya seperti sampah medis dari rumah sakit, kami tidak mau terima. Sisa jarum suntik misalnya kami sarankan untuk dibakar sendiri.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif