Soloraya
Senin, 25 Januari 2016 - 19:40 WIB

PENGANIAYAAN WONOGIRI : Penganiaya Anak Kandung Di Wonogiri Divonis 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa penganiaya anak kandung, Sri Rahayu, 33, warga Dusun Nusupan, Desa Soco, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri (kanan) berbincang dengan panitera pengganti, Suwarto seusai pembacaan vonis terhadap dirinya di ruang persidangan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (25/1/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Wonogiri terjadi di Kecamatan Slogohimo Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI–Majelis hakim PN Wonogiri memvonis tiga bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Sri Rahayu, 33, yang tega menganiaya anak sendiri. Selain vonis kurungan hakim juga memberi sanksi denda Rp1 juta subsider 15 hari kurungan, dalam sidang di PN Wonogiri, Senin (25/1/2016).

Advertisement

Vonis yang dibacakan hakim ketua Yuswardi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara tujuh bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.

“Apakah sudah mengetahui vonis tadi? Terdakwa divonis 3 bulan 15 hari dipotong tahanan dan denda Rp1 juta subsider 15 hari kurungan,” ucap hakim ketua, Yuswardi.

Mendengar penjelasan itu, terdakwa Sri Rahayu bingung dan menoleh ke kursi pengunjung tempat duduk salah satu familinya. Keduanya berdiskusi namun belum memahami vonis majelis hakim. Hakim ketua, Yuswardi menjelaskan jika terdakwa tidak kuat membayar denda maka hukuman penjara menjadi empat bulan. Namun, jika terdakwa bisa membayar denda Rp1 juta maka hukuman penjara yang dijalani tiga bulan 15 hari dipotong selama ditahan.

Advertisement

Mendengar penjelasan itu, terdakwa masih bertanya kepada saudara dan jaksa. “Jika masih bingung, terdakwa masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan pikir-pikir,” jelas Yuswardi dan diangguki terdakwa.

Yuswardi menyatakan vonis yang dibacakan belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Pantauan Solopos.com, di luar ruang persidangan, jaksa, panitera pengganti Suwarto mencoba memberikan pengertian vonis yang dibacakan majelis hakim. Sementara itu, selain berbeda di vonis denda majelis hakim juga menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak bukan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seperti dakwaan pertama jaksa.

Yuswardi beralasan UUPA digunakan karena terdakwa Sri Rahayu terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban Asy yang masih berumur tiga setengah tahun. “Asy walau anak kandung biologis dari terdakwa Sri Rahayu namun di akta kelahiran tertulis Asy anak pasangan lain. Juga luka memar di mata korban bukan akibat terjatuh dari kursi namun bekas sodokan benda keras yang dilakukan terdakwa. Hal ini dibuktikan dari hasil visum terhadap korban Asy,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Suwarti menuntut terdakwa Sri Rahayu tujuh bulan penjara. Terdakwa Sri Rahayu atau Ayuk terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam dakwaanya, JPU menjerat terdakwa Ayuk berlapis yaitu selain UU No 23/2004 juga pasal 80 UU No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak.

“Karena unsur-unsur dakwaan pertama sudah terbukti maka kami tidak perlu membuktikan unsur-unsur dakwaan kedua sehingga terdakwa dituntut tujuh tahun penjara,” tandas Suwarti.

Dalam persidangan itu Suwarti menyebutkan pertimbangan meringankan dari terdakwa adalah jujur, belum pernah dihukum dan saat ini terdakwa mengandung anak kedua dengan usia kandungan delapan bulan.

Peristiwa dugaaan penganiayaan Asy, 4, warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri diketahui pada 2 September 2015. Bocah itu mengalami luka lebam di mukanya. Pelaku dugaan penganiayaan adalah ibu kandung Asy, bernama Sri Rahayu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif