News
Senin, 25 Januari 2016 - 22:30 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Dari Pijat, Raba-Raba, Dukun Cabul Magelang Garap 4 Wanita

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Pencabulan di Sleman ini dilakukan tersangka dengan modus sebagai dukun pijat. Dukun cabul asal Magelang itu telah memakan korban 4 wanita.

Solopos.com, SLEMAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap Maman Rusman, 54, warga Kebonpolo, Wates, Magelang Utara, Kota Magelang, akhir pekan lalu. Kakek itu diduga telah mencabuli empat wanita asal Depok, Sleman, dengan modus sebagai dukun yang membantu pasien agar bisa memiliki anak.

Advertisement

Adapun keempat korban yang berumur 22 tahun hingga 40 tahun antara lain berinisial TW, MA, EA, dan MY. Mereka tercatat sebagai warga Depok, Sleman. Pekerjaan sebagai dukun cabul itu digeluti tersangka selama setahun terakhir dengan meminta bayaran seikhlasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Hudit Wahyudi menjelaskan tersangka menggunakan modus mempromosikan diri sebagai dukun yang mampu mengatasi pasien yang belum memiliki anak. Selain itu, Maman menyasar wanita yang menginginkan anak dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Dalam praktiknya, cukup dengan diterapi pijat, tersangka meyakinkan keinginan korban bisa tercapai. Bahkan, ada korban yang mengaku seperti terhipnotis saat diterapi sehingga menuruti keinginan tersangka.

Advertisement

“Keempat korban diperdaya dengan berbagai macam alasan. Tapi umumnya modusnya dukun, meyakinkan korban kebanyakan yang belum memiliki anak dengan dalih si pelaku bisa memberi kesembuhan bisa memperoleh anak,” terangnya Senin (25/1/2016).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda DIY Kompol Retnowati menambahkan keempat korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka. Modusnya dengan menjadwalkan pelaksanaan terapi pijat di rumah tersangka. Selama pelaksanaan terapi itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan meraba tubuh korban hingga mengarah ke persetubuhan.

Awalnya hanya terapi seperti pijat pada umumnya, namun secara perlahan tindakan tersangka justru mengarah ke pencabulan. Salah satu korban terakhir kali mendapat perlakuan cabul itu pada 28 Desember 2015 lalu. Para korban saling bercerita kemudian melaporkan ke Polda DIY.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka dipancing kembali untuk melakukan terapi di rumah korban dan diringkus petugas di lokasi tersebut. “Ada tindakan terapi seperti ditotok, dipijit, awalnya biasa saja tapi lama-lama mengarah ke tindakan cabul,” imbuhnya.

Maman Rusman mengakui melakukan tindakan pencabulan. Awalnya, ia mempromosikan kepada korban mampu membantu terapi agar cepat punya anak. Namun alasannya justru tidak masuk akal, yaitu kemampuan menyembuhkan pasien tidak punya anak itu didapatkan dari mimpi. Ia menjalani profesi sebagai dukun pijat sejak beberapa tahun terakhir.

Maman kemudian terus beroperasi di Magelang dan Jogja pada 2014-2015. “Kadang ada yang minta pijatan awet muda, saya pijat urat dikendorkan sarafnya, keahlian itu dari baca buku. Kalau yang soal punya anak itu dari mimpi,” ucapnya di ruang PPA Ditreskrimum Polda DIY.

Kini ia harus bertanggungjawab atas tindakannya dan ditahan di Polda DIY karena melanggar Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif