Soloraya
Senin, 25 Januari 2016 - 21:40 WIB

PELECEHAN SEKSUAL SOLO : Polisi Hentikan Kasus Lurah Kampung Baru, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok)

Pelecehan seksual Solo, Polresta Solo menghentikan kasus yang menimpa Lurah Kampung Baru, Suharjono.

Solopos.com, SOLO – Penyidik Polresta Solo menghentikan proses hukum atas kasus dugaan pelecehan perempuan dengan tersangka Lurah Kampung Baru, Pasar Kliwon, Suharjono. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut kembali laporannya di kepolisian.

Advertisement

Pengacara tersangka, Heri Nurcahya Wijaya, mengatakan kliennya dan pelapor sama-sama sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Keduanya juga sepakat untuk mencabut kembali laporannya masing-masing tanpa ada paksaan oleh siapa pun.

“Kami sebagai pendamping Lurah Kampung Baru mencoba memediasi keduanya [pelapor dan terlapor]. Dan keduanya ternyata sepakat untuk berdamai,” ujarnya ketika dihubungi Solopos.com, Senin (25/1/2016).

Setelah adanya kesepakatan islah itulah, lanjut Heri, kedua belah pihak lantas sama-sama mencabut kembali laporannya di kepolisian.
Pihak korban mencabut laporan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Suharjono. Sebaliknya, Lurah Suharjono juga
mencabut kembali laporan kepada korban atas dugaan pelanggaran tertib administrasi.  “Sudah sekitar sepekan ini kesepakatan damai itu terjadi. Jadi, sekarang masalah sudah klir semua.”

Advertisement

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin. Mantan Kapolsek Banjarsari ini menegaskan masing-masing pihak telah mencabut kembali laporannya. “Karena ini delik aduan, maka proses hukum kasus ini dihentikan lantaran kedua belah pihak telah mencabut laporannya,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin (25/1/2016).

Saprodin menegaskan kesepakatan damai dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapa pun. Keduanya juga sepakat untuk sama-sama tak saling menuntut dan tetap menerima perlakuan yang sama sebagai warga. “Semua masalah sudah aman dan kondusif,” paparnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo telah menetapkan tersangka Lurah Kampung Baru, Pasar Kliwon, Suharjono, atas dugaan pelecehan seksual kepada warganya, R, 34. Suharjono ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2015 lalu.

Advertisement

Kasus Suharjono mencuat ke publik pada akhir Oktober 2015 setelah seorang perempuan yang tak lain adalah warganya sendiri, melaporkannya ke polisi. Perempuan tersebut mengaku telah dipegang bagian sensitifnya (dadanya) oleh Suharjono ketika tengah meminta tanda tangan di ruang kerja lurah di lantai II, Kamis (22/10/2015). Sebelum memegang dadanya, R yang kala itu sendirian juga mengaku sempat dipegang perutnya oleh lurah sambil menanyakan kabar kehamilannya. Kebetulan, R adalah warga yang baru menikah beberapa bulan lalu. Kejadian itu akhirnya berlanjut ke kepolisian setelah sekian kali
mediasi buntu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif