News
Senin, 25 Januari 2016 - 23:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Laporan BPK: Korupsi Penjualan Kondensat Rugikan Negara Rp35 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat telah merugikan keuangan negara senilai Rp35 triliun.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim menerima penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Golkar Pangarso, mengatakan dokumen tersebut diterima pada Jumat (22/1/2016) pekan lalu.

“Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun,” katanya, Senin (25/1/2016).

Berdasarkan komunikasi dengan BPK ketika menerima laporan itu, sambung Golkar, nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik kepolisian. Golkar mengatakan dengan adanya laporan ini maka penyidikan kasus yang menjerat tiga orang sebagai tersangka itu telah tuntas. Sebab penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara bersama laporan penghitungan kerugian negara ke Kejaksaan Agung.

Advertisement

Dia menambahkan meskipun demikian penyidikan perkara tersebut tetap berjalan karena penyidik menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, penyidik selanjutnya fokus mencari tersangka baru. “Penyidikan baru kita lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya,” katanya.

Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif