Jateng
Minggu, 24 Januari 2016 - 09:50 WIB

GURU BESAR UNDIP : Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Achmad Busro Singgung MEA

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor Undip Semarang, Yos Johan Utama (kiri), mengukuhkan Prof. Achmad Busro sebagai guru besar hukum perdata Fakultas Hukum Undip di Gedung Prof. Soedarto, Tembalang, Semarang, Sabtu (23/1/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Guru besar UNDIP bertambah satu lagi, yakni Achmad Busro.

Semarangpos.com, SEMARANG- Profesor (Prof.) Achmad Busro resmi dikukuhkan sebagai guru besar hukum perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Sabtu (23/1/2016). Dalam pidato pengukuhannya, Achmad Busro meminta mahasiswanya lebih memahami hukum perjanjian guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku tahun 2016.

Advertisement

”Pelaku usaha pada umumnya menggunakan perjanjian baku dalam transaksi bisnisnya, dengan tujuan utama untuk efisiensi jalannya transaksi bisnis,” kata Prof. Achmad Busro pada pidato pengukuhan sebagai guru besar hukum perdata FH Undip di Gedung Prof. Soedarto, Tembalang, Semarang, Sabtu (23/1/2016).

Perjanjian baku, menurut dia, merupakan perjanjian yang bentuk, isi, dan syaratnya ditentukan oleh pihak yang memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lebih kuat.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lanjur Achmad, tidak mengatur mengenai kontrak baku, namun memberikan batasan dan pengaturan mengenai perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1.320, Pasal 1.337 dan Pasal 1338.

Advertisement

”Dalam prakteknya pelaksanaan asas kebebasan  berkontrak dalam perjanjian terbelenggu oleh berlakunya perjanjian baku,” ujar pria kelahiaran Comal, Pemalang 15 September 1951.

Perjanjian baku, sambung  dia, memang dibutuhkan pada masyarakat guna memenuhi kebutuhan bisnis yang semakin cepat pergerakannya dan semakin beragam di era globalisasi.

Kendati pada sisi lain menimbulkan dampak negatif tidak kecil yakni tergerusnya penerapan asas kebebasan berkontrak yang sebenarnya menjadi landasan utama dalam pembuatan setiap perjanjian dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan bersama bagi para pihak dalam bingkai asas konsensual.

Advertisement

”Sepanjang tidak melanggar UU, kesusilaan, kepatutan, dan ketertiban umum perjanjian baku tidak masalah,” tandas Achmad.
Untuk itu, lanjut mantan Dekan FH Hukum Undip ini, penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku harus dibatasi dengan menempatkan pribadi-pribadi dalam kedudukan seimbang tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah.
Di samping itu adanya jaminan perlindungan hukum berdasar keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

”Jadi penerapan asas kebebasan berkontrak tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Hal ini merupakan jaminan bagi para pelaku MEA secara bebas, adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Undip Prof.Yos Johan Utama mengatakan dengan bertambahnya guru besar akan memperkuat komposisi pengajar dan basis keilmuan di Fakultas Hukum Undip. ”Kami akan memperbanyak guru besar untuk mengejar target 300 publikasi internasional,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif