Jogja
Minggu, 24 Januari 2016 - 19:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Berapa Harga Tanah untuk Relokasi?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu warga mengajukan pertanyaan dalam Sosialisasi Pengukuran dan Pematokan Lahan Lokasi Pembangunan Bandara baru di Balai Desa Glagah, Senin (23/11/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Bandara Kulonprogo untuk harga tanah belum dipastikan.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo belum dapat memastikan harga tanah untuk relokasi warga Kecamatan Temon yang terdampak pembangunan bandara baru karena yang menentukan tim apprisial.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan pihaknya mendapat permintaan warga terdampak bandara, supaya lahan untuk relokasi digratiskan.

“Kami tidak dapat menggratiskan lahan relokasi. Harga tanah relokasi juga ditentukan apprisial, sehingga kami juga tidak dapat berbuat banyak,” kata Astungkoro seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/1/2016)

Ia mengatakan selama enam bulan terakhir, Pemkab Kulonprogo melakukan pemetaan lahan relokasi, meminta persetujuan BPD, pemerintah desa, kecamatan, dan dimintakan persetujuan kepada Gubernur DIY dan Kementerian Dalam Negeri. Lahan yang digunakan untuk relokasi menggunakan tanah kas desa. Sehingga harus dibebaskan terlebih dahulu.

Advertisement

“Sebenarnya yang berkewajiban menyediakan tanah relokasi adalah Angkasa Pura I. Lahan relokasi sudah harus disediakan, sebelum penyerahan uang ganti rugi. Pemkab hanya memfasilitasi Angkasa Pura, dan kami sudah menguruskan administrasi pembebasan lahannya,” tuturnya.

Ia mengatakan konsep relokasi yakni Desa Jangkaran tetap di Jangkaran, warga Desa Sindutan tetap di Sindutan, warga Desa Palihan akan direlokasi di sebagian Desa Palihan dan sebagian Desa Janten, warga Kebonrejo tetap di Kebonrejo, dan warga Glagah tetap di Glagah. Setiap warga terdampak disediakan lahan antara 200 hingga 250 meter persegi, “Lahan relokasi ini disediakan untuk warga yang tetap berkeinginan tinggal di Kecamatan Temon. Namun, warga terdampak bisa mendapatkan lahan baru dengan cara magersari di luar Kecamatan Temon,” katanya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Muhammad Fadil mengatakan sesuai Pasal 79 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, bahwa alternatif tanah pengganti harus ada sebelum musyawarah untuk ganti rugi.

Advertisement

“Kalau belum ada tanah pengganti, tidak dapat dilaksanakan pelepasan hak-hak pemilik tanah. Hal ini perlu diantisipasi bersama,” ujar Fadil.

Selain itu, kata Fadil, BPN siap melakukan pengukuran lahan milik warga yang merasa ada selisih antara hasil pengukuran lahan oleh petugas dengan sertifikat.

Sejak Rabu (20/1/2016), BPN telah mengumumkan hasil pendataan dan inventarisasi lahan yang dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B. Pengumuman tersebut diumumkan di balai desa setempat.

“Bagi warga yang merasa keberatan atas hasil pengukuran BPN, kami siap melakukan pengukuran ulang. Kalau perlu kami membawa alat ukur angka, sehingga tidak ada prasangka buruk terhadap hasil pengukuran BPN,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif