Enam senjata api milik polisi di Kulonprogo harus ditarik
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) yang dibawa setiap petugas kepolisian, Jumat (22/1/2016). Hasilnya, ada enam senpi yang harus ditarik.
Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan senpi dilakukan Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) bersama bagian Sarana dan Prasana Polres Kulonprogo.
Selain memeriksa kelayakan kondisi senpi, petugas juga mengecek kelengkapan administrasinya. Surat keterangan penggunaan senpi dan hasil uji psikologis pembawa senpi juga harus dilampirkan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali. “Ini pengawasan rutin untuk mengecek kondisi senpi. Seluruh personil dari Polres maupun Polsek wajib hadir,” ucap Dwi.
Kasubag Sarana dan Prasarana Polres Kulonprogo, Iptu Sudarto mengungkapkan, pemeriksaan bertujuan memastikan kembali kelayakan senpi maupun penggunanya. Tim harus cermat karena tidak semua anggota kepolisian diperbolehkan memegang senpi, tergantung wilayah penugasan.
Petugas bersangkutan pun harus lulus uji psikologis yang dilakukan secara berkala. Jika gagal, senpi yang dibawa wajib ditarik. Sudarto juga menyatakan, penarikan bisa dilakukan jika masa berlaku kartu pemegang senpi sudah habis. “Ada enam senpi yang ditarik karena yang bersangkutan pindah dari opsnal ke staf,” kata dia kemudian.