Soloraya
Sabtu, 23 Januari 2016 - 08:30 WIB

BANTARAN KALI PEPE : Relokasi Warga Tak Jelas, Kucuran Dana Terancam Batal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengerukan tanah sedimentasi Kali Pepe, Solo, Rabu (12/11/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Bantaran Kali Pepe, kucuran dana dari pemerintah pusat terancam batal karena proses relokasi yang tak jelas.

Solopos.com, SOLO–Dana miliaran rupiah untuk normalisasi Kali Pepe tertahan di pemerintah pusat. Hal itu karena Pemkot tak kunjung menentukan tempat relokasi bagi ratusan warga bantaran yang terdampak penataan. Kucuran dana bahkan terancam tak cair tahun ini jika Pemkot tak segera memastikan opsi relokasi.

Advertisement

Hal itu mencuat seusai pertemuan Komisi II DPRD dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) awal pekan ini. Menurut Sekretaris Komisi II, Supriyanto, pemerintah pusat menagih kejelasan relokasi warga sebelum mengucurkan bantuan dana untuk normalisasi Kali Pepe. Program normalisasi berupa restorasi Bendung Karet Tirtonadi hingga pembuatan embung di kawasan yang kini dihuni warga. Kemen PU menaksir butuh dana minimal Rp25 miliar.

“Pusat sudah memberi lampu hijau pendanaan, tapi mereka menginginkan lokasi relokasi jelas dulu,” ujar Supriyanto saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu (20/1/2016).

Supriyanto mengatakan opsi relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dilontarkan Pemkot mestinya segera diikuti kepastian lahan. Terlebih pusat sudah bersedia membiayai pembangunan rusunawa. Menurut politikus Partai Demokrat ini, Mojosongo menjadi kawasan yang memungkinkan dibangun rusunawa. Dia mendorong Pemkot segera menentukan lokasi yang nyaman dan mudah diakses.

Advertisement

“Kalau pekan ini tak kunjung ada kepastian, dana pembangunan terancam ditunda tahun depan,” tuturnya.

Supriyanto menyebut butuh waktu hingga 2018 untuk merampungkan normalisasi jika proyek berjalan lancar. Tahun ini pihaknya menargetkan relokasi warga bantaran di sisi selatan Kali Pepe (Gondang Baru, Manahan). Dia meminta Pemkot cermat mendata warga yang ingin dipindah ke rusunawa.

“Kami sangsi ada 100 warga Solo di bantaran selatan Kali Pepe seperti yang diutarakan Pemkot. Paling banyak cuma sepuluh KK (kepala keluarga) yang ber-KTP Solo,” kata dia.

Advertisement

Ketua Komisi II, Y.F. Sukasno, mengatakan warga penghuni rusunawa wajib beridentitas Solo. Bagi warga luar Solo, sempat muncul opsi pemberian biaya bongkar bangunan. Sukasno meminta setiap opsi ganti rugi harus dibahas tuntas agar tidak menjadi problem di kemudian hari.

“Kalau penghuni rusunawa itu tidak bisa ditawar-tawar. Merujuk aturan harus warga Solo,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif