Soloraya
Jumat, 22 Januari 2016 - 23:53 WIB

PENATAAN TRANSPORTASI SOLO : 59% Angkuta di Solo Masih Milik Privat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Armada angkutan kota (Angkuta) berhenti menunggu penumpang di kawasan Masjid Agung, Solo, Senin (19/10/2015). Sopir dan pengusaha angkuta menolak rencana trayek baru yang akan diterapkan Dishubkominfo Kota Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan transportasi Solo, ada ratusan angkuta Solo yang masih dimiliki perseorangan.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 176 atau 59% angkutan umum perkotaan (angkuta) yang beroperasi di Kota Solo masih dimiliki privat. Padahal pemerintah telah menjalankan regulasi seluruh pengusaha angkutan umum harus berbadan hukum mulai 1 Januari lalu.

Advertisement

Kewajiban perusahaan angkutan umum untuk berbadan hukum tertuang dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 74/2014 tentang Angkutan Jalan, serta Surat Jenderal Perhubungan Darat No. HK.209/1/5/DRJD/2014.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat ini terdapat 302 armada angkuta yang aktif beroperasi di 11 trayek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 sopir/pengusaha angkuta di antaranya telah bergabung di Koperasi Bersama Satu Tujuan (BST). Wadah berbadan hukum dengan Surat Keputusan Wali Kota Solo bernomor 412.32/63/1/2015 ini telah diresmikan 31 Desember 2015 lalu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat ini terdapat 302 armada angkuta yang aktif beroperasi di 11 trayek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 sopir/pengusaha angkuta di antaranya telah bergabung di Koperasi Bersama Satu Tujuan (BST). Wadah berbadan hukum dengan Surat Keputusan Wali Kota Solo bernomor 412.32/63/1/2015 ini telah diresmikan 31 Desember 2015 lalu.

Ketua Umum Koperasi BST, Suyono, mengatakan pada awal koperasi dirintis lalu jumlah anggota yang bergabung di wadah yang beranggotakan sopir dan pengusaha angkuta tersebut baru 20 orang.

“Sekitar dua bulan terakhir jumlah anggota kami naik menjadi 126 orang. Kami harapkan anggota lainnya segera bergabung,” terangnya saat menggelar jumpa pers Peresmian Koperasi BST di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Jumat (22/1/2016).

Advertisement

Disinggung soal banyaknya sopir/pengusaha angkuta yang belum bergabung ke koperasi, Ketua I Koperasi BST, Zainal Muthalib, menyebutkan salah satu penyebabnya karena minimnya sosialisasi kepada kalangan sopir/pengusaha angkuta di Kota Solo.

“Banyak yang belum mengetahui visi misi koperasi ini untuk menyejahterakan anggotanya. Masih ada yang beranggapan koperasi ini untuk monopoli. Informasi yang sampai ke mereka belum utuh. Kami akan terus sosialisasikan agar proses penataan bisa berjalan lancar,” tambahnya.

Zainal mengatakan saat ini proses balik nama BPKB angkuta milik anggota Koperasi BST sudah berjalan. “Ini proses balik nama. Kemarin kami belum bisa balik nama karena SIUP, NPWP, dan rekomendasinya belum jadi. Ini sudah diserahkan semua akan segera kami proses,” terangnya.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, berharap Koperasi BST bisa menjadi wadah merampungkan tarik ulur penataan trayek angkuta di Kota Bengawan yang acapkali menemui jalan buntu.

“Saya berharap setelah ini tidak ada demo-demo lagi. Semuanya bisa dirembuk di koperasi. Kita tidak perlu melihat ke belakang lagi tapi fokus pada penataan angkuta yang lebih baik ke depan,” pesannya.

Menurut Herman, jika tidak ada aral melintang proses peremajaan armada angkuta akan dilaksanakan Juni mendatang. “Segera setelah koperasi ini resmi terbentuk, koridor baru angkuta cepat dirapatkan. Anggaran tahun ini sudah siap dilaksanakan. Juni mendatang sudah fix. Kami sudah siapkan peremajaan bus besar maupun kecil [angkuta],” janjinya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif