Soloraya
Jumat, 22 Januari 2016 - 18:40 WIB

INVESTASI WONOGIRI : Pemkab Wonogiri Pastikan Bangunan Investor Tak Ganggu Lahan Basah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Investasi Wonogiri, Pemkab Wonogiri menjamin investasi yang saat ini marak di Wonogiri tak akan mengganggu lahan basah.

Solopos.com, WONOGIRI–Maraknya perusahaan yang akan masuk ke Wonogiri dipastikan tidak mengganggu keberadaan lahan pertanian basah yang ada. Selama ini penataan kawasan telah mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

Advertisement

Seperti diketahui, selama 2015 lalu telah ada 1.270 perusahaan yang masuk Wonogiri. Lokasi proyek pembangunan perusahaan tersebut juga tersebar di beberapa wilayah di Wonogiri.

Terkait hal itu Pemkab Wonogiri memastikan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan menyentuh keberadaan sawah lestari yang ada. Sebab sesuai Perda RTRW keberadaan lahan basah untuk pertanian harus dipertahankan.

“Ada sekitar 21.661 hektare lahan basah yang masuk RTRW. Harus dipertahankan, tidak boleh dialihfungsikan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Wonogiri, Safuan, kepada wartawan di Kantor Setda Wonogiri belum lama ini.
Dia mengatakan jumlah sawah basah tersebut tersebar di 24 kecamatan. Semua kecamatan, hanya Kecamatan Paranggupito yang tidak ada karena hanya terdapat lahan kering atau kebun.

Advertisement

Sementara itu Kabid Praswil Bappeda Wonogiri, Edi Joko, mengatakan pemkab terus mengkaji terkait adanya izin pendirian perusahaan. Terutama untuk perusahaan besar. “Sebab kalau perusahaan besar lebih berpotensi menyinggung sawah. Jika dari kajian itu ternyata memang menempati sawah basah, maka kami tidak berikan rekomendasi,” kata dia.

Menurutnya, sesuai aturan, lahan basah tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum. Dia mengatakan penataan kawasan tersebut telah diatur dalam Perda No. 9/2011 tentang RTRW 2011-2031. Pada peraturan itu disebutkan ketentuan umum zonasi kawasan pertanian lahan basah disusun dengan ketentuan tidak dibolehkan alih fungsi LP2B selain untuk kepentingan umum.

Sedangkan untuk kawasan yang diperuntukkan industri besar ada sekitar 800 hektare yang tersebar di Kecamatan Wonogiri, Selogiri, Wuryantoro, Tirtomoyo, Eromoko dan Ngadirojo. Untuk industri menengah seluas 240 hektar. Wilayah tersebut tersebar di Kecamatan Pracimantoro, Tirtomoyo, Manyaran, Selogiri, Wonogiri, Ngadirojo, Jatisrono, Girimarto, Purwantoro, Eromoko, Giritontro dan Jatiroto. Sedangkan untuk kawasan industri mikro dan kecil terdapat 250 hektar yang tersebar di 25 kecamatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif