Jateng
Jumat, 22 Januari 2016 - 15:50 WIB

DUGAAAN PENIPUAN : Tak Terbukti Bersalah, Calon TKW Diputus Bebas MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Dugaan penipuan dituduhkan kepada seorang calon TKW asal Semarang. Namun MA memutusnya bebas.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mahkamah Agung memutus bebas Yuni Rahayu, calon tenaga kerja wanita asal Semarang yang dipidanakan PT Maharani Tri Utama Mandiri, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia, atas dugaan penipuan uang perekrutan pegawai sebesar Rp6,5 juta.

Advertisement

Kuasa hukum Yuni Rahayu, Ester Natalya di Semarang, Kamis, membenarkan putusan MA yang menyatakan terpidana enam bulan penjara tersebut tidak bersalah. Yuni yang diadili pada 2014 lalu, kata dia, bahkan sudah selesai menjalani masa hukumannya tersebut.

“Sejak awal seharusnya tidak bisa diproses karena tidak ada tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.

Ia menjelaskan perjanjian antara PJTKI dan calon tenaga kerja yang akan dikirim masuk dalam ranah perdata. Namun, Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Yuni Rahayu. Putusan tersebut, kata Ester, dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada tingkat banding.

Advertisement

Atas putusan tersebut, Yuni melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang mengajukan kasasi yang akhirnya diputus bebas oleh MA.

Kasus tersebut bermula ketuka Yuni Rahayu sebagai calon TKW yang akan diberangkatkan ke Hong Kong tersebut diduga telah mengambil keuntungan dari PT Maharani Tri Utama Mandiri untuk kepentingan dirinya sendiri. Yuni yang sudah menerima uang Rp6,5 juta sebagai biaya rekrut tidak mengikuti pelatihan sebagai calon TKI dan batal berangkat. Yuni didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif