Soloraya
Kamis, 21 Januari 2016 - 06:30 WIB

LAPANGAN KERJA KLATEN : WNA Harus Menyumbang US$100

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Tenaga kerja Klaten, Pemkab Klaten menyiapkan perda tentang izin WNA yang bekerja di Kota Bersinar.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait izin memperkerjakan orang asing. Salah satu isi perda itu soal kontribusi pekerja asing terhadap pendapatan asli daerah.

Advertisement

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Widada Kusnin Supriyadi, mengatakan saat ini perda masih dalam pembahasan. Ditarget, perda rampung akhir Januari.

Salah satu poin dalam perda itu yakni setiap pengusaha wajib melaporkan pekerja asing di perusahaan mereka. Selain itu, setiap pekerja asing yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Klaten diminta memberikan kontribusi senilai US$100.

“Kalau tidak seperti itu, kami akan memungut juga sulit. Memang harus ada kontribusi dari pekerja asing itu ke kabupaten,” katanya, Rabu (20/1/2016).

Advertisement

Kusnin menjelaskan sudah ada sekitar 26 pekerja asing yang bekerja di perusahaan tingkat kabupaten. Sebagian dari pekerja itu menjabat sebagai konsultan. Lantaran tak ada payung hukum, pemkab selama ini kewalahan ketika memungut kontribusi ke pekerja asing. “Kalau catatan kami rata-rata bekerja sebagai konsultan atau posisi pekerjaan menengah di perusahaan. Ada yang berasal dari Asia seperti Korea dan Taiwan. Ada juga yang berasal dari Amerika dan Spanyol,” katanya.

Kusnin mengatakan selain persoalan kontribusi dalam peraturan itu juga mengatur penguasaan bahasa para pekerja asing yang diminta menguasai Bahasa Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar ada pertukaran ilmu serta teknologi.

“Orang asing yang bekerja di sini minimal bisa Bahasa Indonesia. Dari situ, harapannya para pekerja asing itu juga bisa menularkan ilmu mereka kepada pekerja lokal,” urai dia.

Advertisement

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan pembuatan perda itu guna menghadapi berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Selain mempersiapkan peraturan daerah, kompetensi tenaga kerja lokal juga dipersiapkan agar tak kalah bersaing.

“Persiapan itu terutama untuk tenaga kerja khusus seperti para tukang. Mereka perlu dipersiapkan melalui pelatihan serta sertifikasi,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif