News
Kamis, 21 Januari 2016 - 02:10 WIB

Indeks Kemudahan Berusaha, Indonesia Peringkat 109

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Indeks Kemudahan Berusaha (Setkab.go.id)

Indeks Kemudahan Berusaha Indonesia di peringkat 109 dari 189 negara.

Solopos.com, SOLO – Bank Dunia merilis Laporan Doing Business 2016: Mengukur Kualitas dan Efisiensi Regulasi pada Selasa (27/10/2015) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business rankings) Indonesia menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu.

Advertisement

Tahun ini [2016, red], indeks kemudahan berusaha Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara, atau naik 11 peringkat dibanding tahun lalu yang berada di peringkat 120. Sementara Malaysia berada di peringkat 18, Thailand 48, dan Vietnam 90.

Dalam penyusunan laporan tersebut, Bank Dunia menggunakan sepuluh indikator sebagai dasar survei yang dilakukannya sepanjang Juni 2014 hingga Juni 2015.

Menurut laporan tersebut, Asia Timur dan Pasifik adalah kawasan kedua yang paling banyak terwakili dalam 20 perekonomian terbaik dunia untuk kemudahan berusaha. Selain itu, sebagian besar negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik tengah menerapkan reformasi untuk lebih memperbaiki berbagai kebijakan usaha kecil dan menengah.

Advertisement

Sepanjang tahun lalu seperti diberitakan situs Setkab.go.id, Rabu (20/1/2016), 52 persen dari 25 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik telah melaksanakan 27 langkah reformasi guna memberikan kemudahan dalam berusaha. Di antara negara-negara tersebut, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam pelaksanaan reformasi, disusul Hong Kong di peringkat empat dan Vietnam di peringkat lima.

Indonesia telah memperkenalkan sistem online untuk pembayaran iuran jaminan sosial sebagai bentuk penyederhanaan proses administrasi pembayaran pajak dan kontribusi wajib lainnya.

Selain itu, Indonesia juga dinilai telah meningkatkan kemudahan untuk mengakses pinjaman, dengan memperkenalkan fitur pencarian status pendaftaran dengan perluasan kriteria penyaringan untuk pencarian, termasuk pencarian status pendaftaran dengan mencantumkan nama debitur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif