Jogja
Rabu, 20 Januari 2016 - 06:40 WIB

TRANSPORTASI UMUM : Pemkab Gunungkidul Larang Bentor Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Penggunaan becak bermotor melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, melarang pengoperasian becak bermotor untuk mengangkut penumpang karena melanggar peraturan dan berbahaya bagi keselamatan.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres GunungKidul Iptu Wasdiyanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan penggunaan becak bermotor melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Kami akan menindak tegas jika ada yang beroperasi,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (19/1/2016).

Advertisement

Ia mengatakan larangan ini sesuai dengan pasal 277 UULAJ yang menyebutkan larangan bari setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.

“Kendaraan tersebut melanggar, baik yang merakit ataupun menggunakan bisa kena sanksi,” kata Wasdiyanto.

Dia mengatakan bila ditemukan kendaraan tersebut beroperasi dijalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan membawa ke Mapolres, meski pemiliknya mampu menunjukkan STNK ataupun BPKB.

Advertisement

“Mereka bisa mengambil jika sudah mengembalikan sesuai dengan kendaraan aslinya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif