Soloraya
Rabu, 20 Januari 2016 - 06:30 WIB

PENIPUAN CPNS SRAGEN : Mantan Koordintor FPI Gunakan Uang untuk Bangun Pesantren

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Faiz menjalani persidangan di PN Sragen, Selasa (19/1/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Penipuan CPNS Sragen, dana yang terhimpun dari para korban digunakan untuk membangun pesantren.

Solopos.com, SRAGEN–Sarwanto alias Abu Faiz, mantan Koordinator Front Pembela Islam (FPI) Sragen menggunakan uang hasil menipu untuk membangun pondok pesantren di Plupuh.

Advertisement

Hal itu terungkap saat Abu Faiz menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (19/1/2016). Dalam persidangan yang dikawal belasan anggota FPI se-Soloraya itu, Abu Faiz mengakui dirinya dipercaya menjabat sebagai sekretaris di pondok pesantren. Pada kurun waktu antara 2011 hingga 2013, pembangunan pondok pesantren dilakukan secara besar-besaran.

“Saat itu, saya menggunakan dana itu [hasil menipu] untuk menalangi biaya pembangunan pondok pesantren. Saya selaku pemangku kebijakan di pondok. Saya memang tidak mengkomunikasikan hal ini dengan pengurus pondok yang lain,” kata Abu Faiz di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho.

Abu Faiz mengakui sebagian dari uang hasil menipu itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Dia tidak menyebutkan jumlah uang yang digunakan untuk kepentingannya sendiri. Meski begitu, dia mengakui jumlah uang yang diterima dari dua korban yang ditawarinya menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing senilai Rp144 juta.

Advertisement

Dalam persidangan itu, Abu Faiz mengaku baru pertama menjadi calo CPNS. Dia mengklaim kenal dekat dengan orang dalam di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Orang itulah yang menawarkan kuota CPNS di Kemenag Sragen melalui jalur belakang atau tanpa seleksi. Kuota CPNS itu diklaim hanya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI Sragen. Kuota CPNS itu dibuka untuk angkatan 2012 dan 2013.

“Pada 2013, ternyata ada pengunduran seleksi CPNS. Pada Oktober 2015, saya sudah berbicara soal teknis pengembalian uang itu. Namun, saya keburu dilaporkan ke Polres Sragen,” papar Faiz yang berjanji ingin mengembalikan uang itu setelah menjalani masa hukuman.

Selama menjawab pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim, Abu Faiz tidak langsung menuju pada pokok persoalan. Dia cenderung membuat jawaban yang berputar-putar hingga membingungkan majelis hakim. Agung Nugroho yang menjadi ketua majelis hakim kerap kali mengingatkan terdakwa supaya fokus dalam menjawab pertanyaan.

Advertisement

“Saudara jangan cerita di luar pertanyaan saya. Kalau ceritanya ke mana-mana nanti tidak fokus. Kalau kami ikut alur cerita saudara, pasti panjang dan lebar. Jadi, lebih baik dijawab saja pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif