Soloraya
Rabu, 20 Januari 2016 - 19:55 WIB

PEMBUNUHAN SRAGEN : Hakim Vonis Pembunuh Yuni 11 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto wajah perempuan yang tewas mengenaskan di pinggir jalan persawahan tak jauh dari Kampung Kendal, RT 002/RW 007, Kelurahan Nglorog, Sragen, terpasang di kompleks Pasar Nglangon, Senin (14/9/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Sragen, hakim PN Sragen menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Kanisius Andika Andri Kuscahyo yang membunuh Sri Wahyuni September 2015.

Solopos.com, SRAGEN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Kanisius Andika Andri Kuscahyono, terpidana kasus pembunuhan sadis terhadap teman kencannya Sri Wahyuni, warga Ketro, Tanon, pada September 2015 lalu.

Advertisement

Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Widiastuti dalam persidangan di PN Sragen, Rabu (20/1/2016). Majelis hakim mengesampingkan pembelaan dari pengacara terpidana, Danar Jatmiko, yang menyebut pemuda asal Mojomulyo, Sragen Kulon, itu dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa korban.

Berdasar keterangan yang dihimpun dari saksi dan pengakuan terpidana berikut barang bukti, majelis hakim menyimpulkan Kanisius dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Yuni. “Menurut pengakuan dia, wanita itu dibunuh dalam keadaan telentang. Dia sengaja menyeret dan membalikkan tubuh wanita itu menjadi tengkurap di pinggir jalan. Saat kami tanya alasannya apa? Dia menjawab biar tidak kelihatan. Kalau dia bisa berpikir demikian, berarti dia itu sadar saat menghabisi nyawa korban,” jelas pejabat humas PN Sragen, Agung Nugroho, saat ditemui wartawan seusai sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kanisius lebih rendah dua tahun sebagaimana tuntutan Jaksa 13 tahun. Cara Kanisius menghabisi nyawa korban menjadi salah satu hal yang memberatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Majelis hakim menilai cara Kanisius menghabisi nyawa korban terbilang sadis. “Pertama-tama dia menusuk leher korban dengan sebilah pisau sebanyak dua kali. Korban berusaha menangkis dengan telapak tangan hingga nyaris putus. Tidak puas sampai di situ, dia menusuk bagian bawah perut sebanyak dua kali dan bagian tengah sebanyak sekali. Pembunuhan sadis itu yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” jelas Agung.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan dengan sengaja sesuai Pasal 338 KUHP sudah terpenuhi. Terpidana luput dari jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan terencana. “Dia memang mempersiapkan pisau dapur yang disimpan di bawah jok sepeda motornya pada siang hari sebelum kejadian. Namun, pisau itu rencananya digunakan untuk jaga-jaga setelah sebelumnya dia diancam dihajar sekelompok orang. Dia tidak berencana menggunakan pisau itu untuk menghabisi nyawa korban,” terang Agung.

Sebelumnya, kuasa hukum Kanisius Andika Andri Kuscahyono, Danar Jatmiko, menyebut kliennya masih dalam pengaruh minuman keras saat menghabisi nyawa teman kencannya, Sri Wahyuni, di pinggir jalan persawahan tak jauh dari Kampung Kendal, Nglorog, Sragen Wetan pada pertengahan September lalu.

Jatmiko berharap faktor kondisi terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pembunuhan itu dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana. “Kondisi terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman keras itu tidak disebutkan dalam materi tuntutan yang disampaikan jaksa. Padahal, menurut kami ini penting untuk disampaikan dalam tuntutan supaya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” kata Danar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif