Jatim
Rabu, 20 Januari 2016 - 17:05 WIB

KOSMETIK ILEGAL : Razia Kosmetik Berbahaya, Polres Ngawi Perkarakan 3 Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia produk farmasi. (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kosmetik ilegal yang diduga berbahaya disita aparat Satuan Narkoba Polres Ngawi dari tiga pedagang Pasar Walikukun.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satresnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, merazia tiga toko di Pasar Walikukun, Senin-Selasa (11-12/1/2016). Mereka menyita ribuan biji kosmetik yang dianggap ilegal karena tidak terdapat izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap kemasannya.

Advertisement

Kantor Berita Antara mengabarkan razia disertai penyitaan itu Selasa (19/1/2016) atau sepekan setelah tindakan. Dengan mengutip Kepala Satresnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Antara menyebut penyitaan itu dilakukan polisi karena kosmetik itu disangka dapat membahayakan konsumen.

Menurut Wasno jumlah produk kosmetik ilegal yang diamankannya mencapai 1.390 item dari sekitar 55 merek yang rata-rata merupakan produk kosmetik pemutih dan bedak. Dinyatakannya ilegal karena pada setiap kemasan kosmetik itu tidak terdapat izin dari BPOM.

“Produk kosmetik tersebut umumnya merupakan buatan luar negeri, namun ada juga yang buatan dalam negeri. Ribuan kosmetik tersebut disita dari tiga pemilik toko atau pedagang di kawasan Pasar Walikukun Ngawi saat razia pada tanggal 11 dan 12 Januari lalu,” AKP Wasno kepada wartawan.

Advertisement

Ketiga pedagang tersebut adalah, Tari, 37, warga Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi; Diono, 42, warga Karanganyar, Jawa Tengah; dan Masiyem, 40, warga Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan berkala, namun tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Dari Jawa Tengah
Sesuai hasil pemeriksaan, dari toko milik Tari, polisi mengamankan 14 merek kosmetik dengan total 197 produk kecantikan. Dari toko milik Diono, polisi menyita 23 merek kosmetik dengan total 949 produk kecantikan. Sedangkan dari toko milik Masiyem, polisi mengamankan 18 merek dengan total 244 produk kecantikan yang semuanya diduga tidak memiliki izin dari BPOM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan kosmetik tidak berizin tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” terang Wasno.

Advertisement

Ketiga pedagang Pasar Walikukun yang berstatus tersangka itu akan dijerat polisi dengan Pasal 19 juncto Pasal 98 dan atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungn Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi berharap masyarakat, terlebih kaum perempuan, waspada terhadap produk kosmetik yang hendak dibeli di pasar. Konsumen hendaknya melihat apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab, penggunaan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif