Soloraya
Rabu, 20 Januari 2016 - 22:40 WIB

KORUPSI PNPM BOYOLALI : Kades Jeruk Terancam Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi PNPM Boyolali yang diduga dilakukan Kades Jeruk Selo membuat Pemkab akan menonaktifkan kades.

Solopos.com, BOYOLALI–Kepala Desa (Kades) Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem, terancam dinonaktifkan dari jabatannya setelah adanya penetapan status tersangka oleh Polres Boyolali terkait dugaan kasus korupsi.

Advertisement

Hanya penonaktifan terhadap kades Jeruk masih dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Menurut Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No.47/2015, ada ketentuan yang mengatur bahwa kades bisa diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai tersangka karena tindak pidana korupsi dan sebagainya.

“Kami sudah minta secara resmi surat penetapan tersangka atas nama Kades Jeruk kepada Polres Boyolali. Atas dasar surat penetapan tersangka itu nanti akan kami kaji [pemberhentian sementara] dengan tim,” kata Arief, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2016).

Salah satu poin yang akan menjadi materi kajian adalah bahwa tindak penyalahgunaan dana perguliran program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Desa Jeruk 2011-2013 oleh Juminem yang dilakukan sebelum dia menjadi kades. Sementara, Juminem ditetapkan sebagai tersangka setelah menjabat sebagai kades.

Advertisement

“Kami harus berhati-hati untuk urusan penonaktifan kades yang tersangkut masalah hukum. Kami tidak ingin seperti kasus Kades Guwokajen, Kecamatan Sawit,” papar Arief.

Dia menjelaskan, Kades Guwokajen, Kecamatan Sawit, Budi Raharjo, diberhentikan dari jabatan kades setelah dipidana kasus penggelapan. Setelah diberhentikan, muncul gugatan kepada Bupati Boyolali. “Ya, ada gugatan ke PTUN dari mantan Kades Guwokajen. Jadi untuk kasus Jeruk ini kami juga harus berhati-hati, harus dikaji betul. Dengan PP 47 itu bisa tidak yang bersangkutan dinonaktifkan karena berstatus tersangka.”

Menurut Arief, penonaktifan kades yang berstatus tersangka apalagi atas dugaan korupsi dimaksudkan agar tidak ada pelayanan kepada masyarakat yang terganggu. Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan sibuk mengikuti agenda persidangan bahkan bisa saja ditahan hingga proses hukum itu selesai.

Advertisement

Seperti diketahui, Polres Boyolali telah menetapkan Kades Jeruk, Juminem, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PNPM Desa Jeruk tahun 2011-2013. Juminem menjadi tersangka bersama Puji Lestari, 31, warga Dukuh Jeruk RT 010/RW 002, Desa Jeruk, Kecamatan Selo.

Juminem, saat itu adalah koordinator kelompok yang meminjam dana PNPM senilai Rp40 juta. Namun, dana tersebut tidak disalurkan kepada anggota kelompok melainkan untuk kepentingan pribadi. Juminem keberatan tindakannya itu disebut sebagai korupsi.

Sementara itu, selain kades Jeruk, Bagian Pemdes Setda Boyolali juga akan mengkaji kebijakan bagi Kades Bendo, Kecamatan Nogosari, Samsidi, yang saat ini juga tengah menjalani hukuman pidana pemilu meskipun hanya hukuman percobaan. Kajian bagi kades Bendo itu dilakukan Aparat Pengawas Fungsional (APF).

“Selain Bendo juga kades-kades lain yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali bersikap tidak netral dalam Pilkada Boyolali,” imbuh Arief.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif