Soloraya
Rabu, 20 Januari 2016 - 05:50 WIB

BANSOS SRAGEN : Bansos di Krikilan Ada Potongan, Ini Nilai Potongannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos solo. (Dok)

Bansos Sragen, penerima bantuan sosial di Krikilan hanya menerima Rp4,25 juta dari nilai bansos Rp5 juta.

Solopos.com, SRAGEN–Realisasi bantuan keuangan khusus (BKK) yang berasal dari APBD 2015 di Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen dipangkas untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan biaya operasi pelaksanaan (BOP) sampai 15%. Penerima bantuan sosial (bansos) Rp5 juta hanya diterima Rp4,25 juta atau dipotong Rp750.000.

Advertisement

Potongan BKK di Desa Krikilan tersebut lebih besar daripada potongan BKK yang terjadi di Desa Sepat Masaran yang rata-rata dipotong 6%. Bantuan senilai Rp5 juta di Sepat hanya diterimakan ke penerima bansos senilai Rp4,7 juta atau dipotong Rp300.000.

Kepala Desa Krikilan, Sunarwan, berinisiatif memberikan bantuan dalam bentuk barang, seperti seragam karang taruna, peralatan olahraga bola voli, seragam PKK, seragam among tamu, hingga material bangunan untuk pengecoran jalan.

Advertisement

Kepala Desa Krikilan, Sunarwan, berinisiatif memberikan bantuan dalam bentuk barang, seperti seragam karang taruna, peralatan olahraga bola voli, seragam PKK, seragam among tamu, hingga material bangunan untuk pengecoran jalan.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Krikilan, Sugeng Riyanto, saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Selasa (19/1/2016), mengatakan semua warga merasa tak pernah membuat proposal apa pun tetapi tiba-tiba muncul bantuan yang diinformasikan dari Kades Krikilan.

Dia mengatakan awalnya warga sempat menanyakan bansos ke balai desa berdasarkan informasi sejumlah desa yang juga mendapat bansos. Dia mengatakan ternyata bansos itu memang ada dan disampaikan Kades Krikilan secara langsung.

Advertisement

Sugeng sebagai Sekretaris RT 004 Dukuh Pandak juga tak merasa buat proposal. Tiba-tiba Sugeng dan pengurus RT serta warga dikagetkan ketika mendengar ada bansos turun. Realisasi bantuan itu, kata dia, menjelang akhir Desember 2015 dan sebagian diselesaikan pada awal Januari 2016 lalu.

“Selama ini BPD juga tidak tahu kalau Desa Krikilan dapat Bansos. Saya sebagai anggota BPD tahunya ya bantuan pengecoran jalan di empat RT dan seragam among tamu itu saja. Selebihnya saya tidak tahu,” ujar Sugeng.

Ketua BPD Krikilan, Sudarto, juga tidak mengetahui mekanisme pengajuan bansos itu karena tidak ada proposal dari warga. Namanya masuk dalam daftar penerima BKK tersebut untuk menerima bantuan seragam karang taruna tetapi yang diterimanya justru material bangunan.

Advertisement

“Karena warga menerima ya sudah. Ada juga karang taruna yang tidak mau menerima bantuan seragam karang taruna karena merasa tidak mengajukan proposal tetapi tahu-tahu dapat bantuan,” tutur dia.

Sementara itu, Kedes Krikilan Sunarwan menjelaskan persoalan pencairan BKK tersebut. Dia mengakui menerima bansos dari Pemkab Sragen senilai Rp344 juta untuk 39 penerima. Nilai bansosnya, sebut dia, bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp27 juta. Sunarwan sempat kaget karena tidak pernah mengajukan proposal tahu-tahu ada bansos turun dan secepatnya membuat proposal. Bansos yang dimaksud ada yang berasal dari voucher DPRD.

“Saya baru sekali ini mendapat bantuan dengan mekanisme seperti ini. Kami langsung menunjuk panitia untuk mengurusnya. Untuk kebutuhan administrasi pembuatan proposal, pembelian meterai, penggandaan, transportasi dan biaya operasional, panitia memang memotong bantuan sampai 15%. Pemotongan itu ada dasar hukumnya dari Sekretaris Desa dan sudah disampaikan kepada penerima bantuan. Bahkan ada penerima bantuan yang menyampaikan ucapan terima kasih setelah menerima bantuan,” kata dia.

Advertisement

Sunarwan menyatakan semua bansos sudah disampaikan kepada penerimanya dan sudah dibuatkan berita acara penerimaan bermeterai Rp6.000 sebagai bukti penyaluran. Sunarwan kini menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPj) atas realisasi bansos itu. Sunarwan ikut menentukan penerima bantuan senilai Rp5 jutaan. Sementara penerima bantuan yang nilainya di atas Rp5 jutaan sudah ditentukan dari Pemkab atau DPRD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif