Soloraya
Selasa, 19 Januari 2016 - 07:40 WIB

RELOKASI WARGA WKO : 324 Warga Penghuni Sabuk Hijau WKO Direlokasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang warga membangun rumah di lahan relokasi warga WKO, Senin (18/1/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Relokasi warga WKO menyasar sebanyak 324 warga di sabuk hijau Waduk Kedungombo ke Kedungmulyo.

Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak 324 kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di kawasan sabuk hijau Waduk Kedung Ombo (WKO) akhirnya mendapatkan tanah pengganti di eks lahan milik Perhutani di kawasan Kedungmulyo, Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Advertisement

Mereka menempati lahan seluas 25 hektare dan telah menjadi kawasan dukuh baru bernama Dukuh Sendangmulyo. Kawasan tersebut berjarak sekitar dua kilometer dari Dukuh Mlangi, Desa Genengsari, yang merupakan daerah genangan WKO tempat tinggal sementara warga saat ini.

Informasi yang diterima Solopos.com, lahan relokasi merupakan lahan bekas milik Perhutani petak 172 dan 173. Lahan seluas 25 hektare itu hanya menampung 240 KK dan masing-masing KK mendapatkan lahan seluas 1.000 meter persegi. Sisanya, akan menempati petak 170, 165, 168, dan petak 175 seluas 33 hektare bersama 1.200 KK lainnya yang belum mendapatkan tanah pengganti.

Menurut koordinator warga, Jaswadi, relokasi di Sendangmulyo merupakan relokasi tahap II. Pada tahap I, sudah ada 5.000 KK yang direlokasi dari kawasan genangan WKO. Proyek relokasi ini akan terus berlanjut hingga ribuan warga yang masih ada di kawasan sabuk hijau itu mendapatkan lahan yang nyaman untuk tempat tinggal.

Advertisement

Dari pantauan Solopos.com di lokasi, baru dua rumah yang mulai dibangun di kawasan relokasi. Salah satu rumah adalah milik Wardi, 74. Dia memindahkan material rumah untuk didirikan di lokasi tersebut. Dia mengkaveling tanah dengan memberikan tanda patok dan bendera merah putih. “Sudah 24 tahun kami berjuang akhirnya dapat tanah pengganti. Memang, luas tanah pengganti ini belum seluas tanah yang kami lepaskan untuk proyek waduk. Sesuai konsinyasi di pengadilan, luas tanah saya adalah 3.000 meter, di sini baru dapat 1.000 meter,” kata Wardi, saat ditemui Solopos.com, Senin (18/1/2016).

Koordinator warga, Jaswadi, menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menempati lahan relokasi. “Hanya menyerahkan bukti konsinyasi atas tanah miliknya yang terkena proyek WKO. Selain itu, warga juga dikenai biaya senilai Rp200 per meter persegi untuk menempati lahan di lokasi baru,” kata Jaswadi. Warga akan memiliki sertifikat hak milik atas tanah di lokasi relokasi. Namun, kata Jaswadi, biaya penyertifikatan tanah ditanggung pemerintah.

Jaswadi meminta warga segera menampati lahan relokasi dan memboyong bangunan rumah yang masih berada di kawasan genangan. Pemerintah daerah dan TNI diminta ikut membantu warga.

Advertisement

Selain itu, warga juga tidak diperbolehkan memperjualbelikan tanah kaveling yang dimiliki. “Jika tidak mau, hak kepemilikan dicabut dan sertifikat tidak diserahkan.” Di kawasan relokasi belum ada jaringan listrik dan air. Jaswadi selaku koordinator warga akan mengupayakan fasilitas tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif