Soloraya
Selasa, 19 Januari 2016 - 10:15 WIB

MASJID AGUNG KLATEN : Pemkab Yakin Menara Masjid Agung Rampung Sebelum Pertengahan Februari 2016

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tower crane terpasang di proyek pembangunan Masjid Agung Al Aqsha guna menyelesaikan proyek pembangunan menara setinggi 66,66 meter. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana proyek menara tersebut. Foto diambil Minggu (27/12/2015). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Masjid Agung Klaten yakni Masjid Al Aqsha kini dalam tahap pembangunan menara.

Solopos.com, KLATEN – Proyek pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Klaten hingga kini tak kunjung rampung. Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) optimistis proyek pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha rampung sebelum masa toleransi penyelesaian proyek rampung.

Advertisement

Sesuai aturan, kontraktor diberi kesempatan merampungkan proyek pembangunan 50 hari setelah kontrak habis. “Itu kan ada perpanjangan 50 hari. Tenang saja, itu nanti selesai. Kami optimistis,” jelas Kepala DPU dan ESDM Klaten, Abdul Mursyid, Senin (18/1/2016).

Saat ini proyek pembangunan menyisakan tahap finishing. Disinggung ketinggian menara, Mursyid mengatakan masih ada pemasangan baja pada puncak menara.

“Kalau saat ini capaiannya sudah 90 persen. Untuk ketinggian menara memang belum rampung karena baja belum dipasang. Dalam beberapa hari kedepan pekerjaan pemasangan itu sudah dilakukan,” urai dia.

Advertisement

Menara masjid agung memiliki ketinggian 66,66 meter dengan diameter bawah 25 meter. Proyek menara yang masuk dalam tahap IV pembangunan Masjid Agung Al Aqsha itu menggunakan dana bersumber dari APBD 2015 sekitar Rp11,3 miliar. Pemenang proyek pembangunan menara itu yakni PT Tirta Dhea Addonnics Pratama.

Mursyid mengatakan kontrak proyek habis pada 30 Desember 2015. Dengan perpanjangan waktu 50 hari kerja, kontraktor memiliki kesempatan merampungkan hingga pertengahan Februari 2016.

“Ya, sampai pertengahan Februari nanti. Tetapi, untuk waktu 50 hari itu sepertinya tidak dimanfaatkan semua. Jadi, begitu selesai nanti langsung diserahkan,” kata dia.

Advertisement

Kabag Pembangunan Setda Klaten, Sigit Gatot Budiyanto, mengatakan pemberian kesempatan merampungkan proyek itu sesuai Perpres No. 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pemkab hanya melakukan pembayaran sesuai dengan capaian proyek pembangunan hingga batas waktu kontrak habis. “Soal biaya yang dikeluarkan pelaksana guna merampungkan proyek selama 50 hari, itu sudah menjadi risiko mereka,” kata dia.

Sementara, sanksi mulai diberlakukan setelah kontraktor tak mampu merampungkan proyek selama 50 hari setelah kontrak habis. Sanksi itu diantaranya pemutusan kontrak hingga pelaksana dimasukkan dalam daftar hitam.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pemberian kesempatan kontraktor merampungkan proyek setelah kontrak habis tak asal dilakukan. “Semua kan perlu kajian. Dilihat persentase proyek yang sudah dikerjakan serta kerawanan kondisi barang-barang yang sudah terbeli namun belum terpasang,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif